Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Ayah di Pati Jateng Tega Rudapaksa Putri 10 Kali, Korban Disuntik KB dan Diminta Nonton Video Syur

K tega merudapaksa putrinya sendiri yang berusia 18 tahun sejak Maret 2023 sampai Juni 2024.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunWOW
Ilustasi ayah di Pati rudapaksa putri kandungnya sendiri. 

TRIBUNSOLO.COM, PATI - Aksi biadap arga Kecamatan Kayen, Pati, Jawa Tengah, berinisial K (49) membuat geram warga sekitarnya.

Pasalnya, K tega merudapaksa putrinya sendiri yang berusia 18 tahun sejak Maret 2023 sampai Juni 2024.

Kapolsek Kayen, AKP Parsa, membeberkan sederet fakta kasus ini.

Baca juga: Penjual Es Asal Boyolali Jateng Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Mengaku Tak Tahu Pacarnya di Bawah Umur

Dia menyebut dalam ponsel K ditemukan banyak video porno.

Hal itu disampaikannya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/7/2024).

"Setelah kami cek di HP pelaku, isinya banyak video porno. Pengakuan korban, dia dipertontonkan video porno dulu setiap kali hendak disetubuhi," ujarnya, dikutip TribunJateng.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku pertama kali merudapaksa putrinya di salah satu hotel di Pati pada Maret 2023.

Tindakan bejat itu dilakukan berulang kali hingga setahun lebih.

Parsa menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, setidaknya pelaku sudah melakukan perkosaan sebanyak 10 kali.

Baca juga: Viral Emak-emak Naik Motor Sambil Berdiri hingga Hampir Tertabrak Truk, Disebut di Pati Jateng

Antar Korban Suntik KB

Saat pertama kali melakukan persetubuhan, K langsung membawa korban ke salah satu klinik untuk disuntik KB.

Setelah itu, korban disuntik KB sampai delapan kali.

"Kami sudah kroscek ke klinik tersebut, ternyata benar ada datanya, sudah delapan kali suntik KB," ujar Parsa.

Parsa melanjutkan, korban dilarang ayahnya untuk mengadu kepada siapa pun.

Koban diancam oleh K bahwa ibunya akan dibunuh jika nekat mengadukan aksi bejat ayah.

Baca juga: 3 Fakta Pencabulan Bocah 14 Tahun di Gunung Kemukus Sragen Jateng, Pelaku Sewa Kamar Rp50 Ribu

Hingga kemudian korban yang tak tahan memberanikan diri untuk mengadu kepada pamannya.

Alasannya, karena takut dua adiknya yang juga perempuan suatu hari juga akan jadi objek pelampiasan nafsu bejat ayahnya.

"Akhirnya paman dari korban yang melapor pada kami. Selain melakukan persetubuhan terhadap anak, pelaku juga melakukan pengancaman pembunuhan."

"Kami langsung laksanakan pemeriksaan dan setelah itu langsung kami tangkap si terduga pelaku," ungkap Parsa.

Baca juga: Kasus Pencabulan Biduan di Sragen, Polisi Amankan Pakaian dan Rambut Palsu untuk Barang Bukti

Kasus yang melibatkan anak perempuan ini lalu diserahkan penanganannya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati.

"Adapun korban sekarang berada di Kendal, di rumah keluarga ibunya. Karena ibunya asli Kendal," ucap Parsa.

Korban dan ibunya saat ini juga dalam pendampingan psikologis oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.

Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved