Berita Karanganyar

Kisah Suami Istri Asal Kota Semarang Masuk Bui, Ketahuan Mencuri Motor di Karanganyar Jateng

Pencurian di Karanganyar Jateng dilakukan oleh pasangan suami istri. Mereka mencuri motor dan gas elpiji saat momen idul adha.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Inilah PY (34) dan TM (46) warga Kecamatan Pendurungan, Kota Semarang pasangan suami istri yang mencuri motor dan tabung gas elpiji 3 kilogram di Dusun Songgorunggi, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. 

Laporan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sepasang suami istri diamankan Polres Karanganyar.

Mereka ditangkap anggota polisi karena mencuri motor dan gas elpiji di lingkungan Kabupaten Karanganyar.

Wakapolres Kompol Mardiyanto mengatakan, dua identitas pasangan suami istri yaitu PY (34) dan TM (46) warga Kecamatan Pendurungan, Kota Semarang.

"Pasangan suami istri mencuri motor di  Dusun Songgorunggi, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar," kata Mardiyanto, Selasa (16/7/2024).

Mardiyanto mengatakan kejadian tersebut terjadi saat perayaan Salat Idul Adha tepatnya Senin (17/6/2024) pukul 07.30 WIB.

Dia mengatakan, sebelum beraksi, mereka sudah melakukan survei di lokasi tersebut pada malam hari sebelum beraksi.

Baca juga: Uniknya Pencurian di Semarang, Dorong Motor Korban 1 Km, Baru Dipakai Usai Panggil Tukang Kunci

"Para tersangka adalah pasangan suami istri, pada saat akan melakukan pencurian dengan merencanakan terlebih dahulu pada malam harinya, sebelumnya juga telah  melakukan survey terlebih dahulu terhadap sasaran pencurian rumah korban yang memiliki sepeda motor, pada pagi hari saat waktu sholat Idul Adha mereka beraksi," kata Mardiyanto.

Dia menuturkan para tersangka mendatangi rumah korban dengan berboncengan menggunakan sepeda motor dan telah menyiapkan dengan membawa alat berupa obeng guna mencongkel jendela rumah korban.

Iya menjelaskan tersangka PY dengan mencongkel jendela rumah untuk masuk ke dalam rumah korban.

Sementara itu, tersangka TM menunggu di luar rumah.

"Setelah tersangka PY  berhasil mengambil barang barang milik korban, selanjutnya tersangka TM berperan membawa 1 unit sepeda motor hasil pencurian tersebut untuk dibawa ke kos kosan tersangka untuk disembunyikan," kata Mardiyanto.

"Sedangkan tersangka ( PY ) membawa sepeda motor sarana sambil membawa 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram," pungkas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved