Berita Jateng
Predator Anak Berkedok Pengurus Yayasan dan Guru Agama di Magelang Jateng, 4 Santri jadi Korban
Dari hasil penyidikan polisi, tersangka diketahui melakukan pencabulan terhadap tiga santri, sementara satu orang menjadi korban sodomi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
"Jadi ini kita rilis karena siapa tahu jika ada yang menjadi korban daripada perbuatan tersangka bisa melapor ke Polres," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta serta ditambah sepertiga dari hukuman karena dilakukan terhadap anak dan lebih dari satu kali.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi empat setel pakaian milik korban.
Sementara CBS, di hadapan awak media mengaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu hingga Rp15 ribu agar mereka mau menuruti kemauannya.
"Kalau mengancam saya nggak ada. Tapi saya bilang kalau nggak nurut nanti kurang berkahnya," ujarnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Jateng
Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot |
![]() |
---|
Nasib Polisi Grobogan yang Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kini Diperiksa Propam, Bakal Disanksi |
![]() |
---|
Kesaksian Kusyanto, Korban Salah Tangkap di Grobogan: Polisi Sudah Datang Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot yang Jadi Korban Salah Tangkap di Grobogan, Ungkap Kerugian |
![]() |
---|
Kisah Pencari Bekicot di Grobogan, Lagi Istirahat Dituduh Polisi Curi Pompa Air, Kapolres Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.