Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali

Langkah Tim Hukum Tersangka Penganiayaan Aan di Boyolali, Kini Buat Aduan ke Itwasda Polda Jateng

Tim hukum tersangka kasus penganiayaan Aan Henky Damai Setianto mengadukan proses penyelidikan dan penyidik Polres Boyolali ke Itwasda Polda Jateng.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tri Widodo
Tim Hukum Tersangka Kasus menunjukkan surat tanda terima laporan ke Itwasda Polda Jateng, Jumat (16/8/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tak hanya mengajukan gugatan praperadilan.

Tim hukum tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Aan, remaja di Ngemplak, Boyolali juga mengadukan proses penyelidikan hingga penyidik yang dilakukan Polres Boyolali ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jateng

Ketua Tim Hukum, Syarif Kurniawan mengaku telah melaporkan manajemen proses penyidikan yang dilakukan Polres Boyolali.

Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan 4 kliennya.

"Bukan bermaksud untuk menyerang (Kepolisian), kita hanya ingin menggunakan wadah yang ada (Praperadilan, Itwasda, Propam) ketika ada penyidik yang keliru dalam penanganan perkara," ujarnya.

Baca juga: Respons Kapolres Boyolali Jateng, Digugat Praperadilan Tim Hukum Tersangka Penganiayaan Aan

Dia mengaku tak punya tendensi untuk menyerang Polres Boyolali.

Sebagai penasehat hukum, pihaknya ingin memberikan fungsi kontrol terhadap polisi yang kelak akan menjadi pemimpin di masa depan.

"Agar ke depan, lebih jeli. Biar prosedur yang dijalankan tidak ada yang keliru yang berpotensi merugikan masyarakat," katanya.

Dia pun memberikan contoh kejanggalan proses penanganan perkara yang melibatkan 4 kliennya itu.

Misalnya, dalam perkara ini, 2 tersangka merupakan anak di bawah umur.

Baca juga: 3 Fakta Ponpes Terafiliasi JI di Boyolali Jateng Akan Gelar Upacara HUT ke-79 RI, Santri Dilatih TNI

Sesuai hukum acara, anak yang berhadapan dengan hukum harus didampingi , bisa oleh orang tua atau penasihat hukum.

"Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) memang ada tandatangan pengacara. Tapi (pengacara) belum mendapatkan kuasa dari orang tua. Karena keduanya anak," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengantongi segudang temuan kejanggalan dalam proses penanganan kliennya.

Temuan itu, telah diserahkan ke Itwasda Polda Jateng.

Itwasda Polda Jateng nantinya yang kemudian yang melakukan kajian untuk menentukan tindak lanjutnya.

"Ini sebenarnya kebenaran prosedur penyidikan itu kita uji," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved