Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali
Langkah Tim Hukum Tersangka Penganiayaan Aan di Boyolali, Kini Buat Aduan ke Itwasda Polda Jateng
Tim hukum tersangka kasus penganiayaan Aan Henky Damai Setianto mengadukan proses penyelidikan dan penyidik Polres Boyolali ke Itwasda Polda Jateng.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tak hanya mengajukan gugatan praperadilan.
Tim hukum tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Aan, remaja di Ngemplak, Boyolali juga mengadukan proses penyelidikan hingga penyidik yang dilakukan Polres Boyolali ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jateng.
Ketua Tim Hukum, Syarif Kurniawan mengaku telah melaporkan manajemen proses penyidikan yang dilakukan Polres Boyolali.
Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan 4 kliennya.
"Bukan bermaksud untuk menyerang (Kepolisian), kita hanya ingin menggunakan wadah yang ada (Praperadilan, Itwasda, Propam) ketika ada penyidik yang keliru dalam penanganan perkara," ujarnya.
Baca juga: Respons Kapolres Boyolali Jateng, Digugat Praperadilan Tim Hukum Tersangka Penganiayaan Aan
Dia mengaku tak punya tendensi untuk menyerang Polres Boyolali.
Sebagai penasehat hukum, pihaknya ingin memberikan fungsi kontrol terhadap polisi yang kelak akan menjadi pemimpin di masa depan.
"Agar ke depan, lebih jeli. Biar prosedur yang dijalankan tidak ada yang keliru yang berpotensi merugikan masyarakat," katanya.
Dia pun memberikan contoh kejanggalan proses penanganan perkara yang melibatkan 4 kliennya itu.
Misalnya, dalam perkara ini, 2 tersangka merupakan anak di bawah umur.
Baca juga: 3 Fakta Ponpes Terafiliasi JI di Boyolali Jateng Akan Gelar Upacara HUT ke-79 RI, Santri Dilatih TNI
Sesuai hukum acara, anak yang berhadapan dengan hukum harus didampingi , bisa oleh orang tua atau penasihat hukum.
"Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) memang ada tandatangan pengacara. Tapi (pengacara) belum mendapatkan kuasa dari orang tua. Karena keduanya anak," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengantongi segudang temuan kejanggalan dalam proses penanganan kliennya.
Temuan itu, telah diserahkan ke Itwasda Polda Jateng.
Itwasda Polda Jateng nantinya yang kemudian yang melakukan kajian untuk menentukan tindak lanjutnya.
"Ini sebenarnya kebenaran prosedur penyidikan itu kita uji," pungkasnya.
(*)
Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali
TribunBreakingNews
Boyolali
Aan Henky Damai Setianto
Polda Jateng
UPDATE Kasus Penganiayaan Aan di Boyolali : JPU Bacakan Hasil Pemeriksaan Saat Sidang |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Penganiaya Aan di Boyolali: Penyidik Kepolisian Ikut Diperiksa |
![]() |
---|
Tuntutan Keluarga Korban Ini, Alasan JPU Banding Vonis 2 Anak Terdakwa Penganiayaan Aan |
![]() |
---|
Pendekar Anak yang Aniaya Remaja hingga Tewas di Boyolali Jateng Divonis Bersalah, Dihukum Penjara |
![]() |
---|
Bukti Ini Disodorkan Tim Hukum 2 Pesilat Penganiaya Aan di Boyolali Jateng, Soroti Proses Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.