Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali

4 Pasal Ini Yang Didakwakan ke RM dan LAR, Terdakwa Penganiayaan Aan di Boyolali Jateng

RM dan LAR didakwa pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berujung meninggalnya Aan Henky Damai Setianto. 

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
Proses evakuasi seorang pemuda 16 tahun ditemukan meninggal dunia di rumah neneknya, Dukuh Grasak, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Selasa (30/7/2024).  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - RM dan LAR didakwa pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berujung meninggalnya Aan Henky Damai Setianto

Dakwaan itu diketahui saat pembacaan dakwaan sidang perdana di Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu (21/8/2024). 

Majelis hakim membacakan pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa kasus penganiayaan Aan.

Majelis Hakim yang dimpimpin Dwi Hananta mendakwa RM dan LAR dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan anak, junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. 

Baca juga: Reaksi Keberatan Tim Hukum Terdakwa, RM dan LAR Didakwa Ini di Sidang Perdana Penganiayaan Aan

"Kemudian subsidernya pasal 80 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP," terang  Juru Bicara, PN Boyolali, Lis Susilowati.

Lis menyebut selain itu, JPU juga membacakan pasal alternatif untuk mendakwa dua anak yang berhadapan dengan hukum ini. 

RM dan LAR juga bisa dikenakan pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP. 

"Kemudian subsidernya pasal 170 ayat 2 kesatu KUHP. Jadi memang dakwaannya disini adalah alternatif subsideritas," kata Lis. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved