Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali

Sidang Pemuda Boyolali Jateng Diduga Tewas Dianiaya Oknum Pesilat, Kuasa Hukum Minta Pembuktian Ini 

Kuasa Hukum terdakwa meminta pembuktian JPU soal waktu kematian korban apakah berhubungan dengan LAR salah satu pelaku.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Anak Berhadapan dengan Hukum usai menjalani sidang di PN Boyolali, Jumat (23/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO. COM, BOYOLALI -  Sidang  kasus penganiayaan Aan, dengan terdakwa anak RM dan LAR kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jumat (23/8/2024).

Sidang anak yang digelar secara tertutup itu dengan agenda pembacaan nota keberatan dari kedua terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa RM dan LAR dengan dakwaan alternatif subsideritas.

RM dan LAR didakwa dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak, Junto pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP. 

Kemudian dakwaan subsidernya, pasal 80 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan alternatifnya yakni pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP.

Subsider pasal 170 ayat 2 kesatu KUHP. 

Menurut Tim Kuasa Hukum, Sarif Kurniawan, penerapan pasal 170 KUHP itu tak tepat.

Pasalnya, pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur.

Seharusnya, JPU hanya menggunakan undangan -undang perlindungan anak saja.

Tak perlu lagi menerapkan kitab undang undang pidana umum.

Baca juga: Detik-Detik Aan Dikeroyok 4 Pesilat di Boyolali Jateng, Status WA Korban Bikin Tersangka Gelap Mata

Namun, jaksa juga menggunakan pasal 170 KUHP.

"Sehingga menurut hemat kami (pasal) ini, mubazair.  Ketika jaksa menggunakan pasal di KUHP. Ini peradilan anak," kata Sarif.

Selain itu, ada hal yang masih meragukan dari kasus penganiayaan ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved