Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali
Sidang Pemuda Boyolali Jateng Diduga Tewas Dianiaya Oknum Pesilat, Kuasa Hukum Minta Pembuktian Ini
Kuasa Hukum terdakwa meminta pembuktian JPU soal waktu kematian korban apakah berhubungan dengan LAR salah satu pelaku.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Dari fakta-fakta yang ada, RM dan LAR bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban anak pada tanggal 14 Juli.
Namun, pada 26 Juli hanya RM terdakwa yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban bersama dua tersangka dewasa lainnya.
Hanya saja ada rentan waktu, antara perbuatannya dengan waktu meninggalnya korban.
Korban ditemukan meninggal dunia di rumah neneknya, pada 30 Juli.
"Faktanya kejadiannya pada tanggal 14 dan 26 (Juli). Tanggal 14 itu berdua (RM dan LAR) . Tanggal 26 itu LARnya ga ada,"
Artinya, apakah mungkin LAR juga yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 30 Juli.
Padahal, LAR hanya sekali ikut melakukan penganiayaan pada tanggal 14 Juli.
Untuk itu, pihaknya meminta JPU yang mendakwa dua klien membuktikan.
Sebab, dalam dakwaannya, JPU hanya menyampaikan peristiwa yang terjadi pada tanggal 14 dan 26 Juli lalu 30 Juli saat ditemukannya korban meninggal dunia.
"Ini hubungannya apa antara penganiayaan yang terjadi pada 14 Juli dan 26 Juli dengan dakwaan JPU. Runtutan cerita itu harus detail, di dalam surat dakwaan," kata Sarif.
Sementara itu, Juru Bicara PN Boyolali, Lis Susilowati mengatakan persidangan yang kedua dengan agenda penyampaian keberatan dari Penasihat Hukum (PH) para Anak.
Sidang selanjutnya ditunda hari Senin tanggal 26 Agustus 2024.
"Dengan acara tanggapan Penuntut Umum atas keberatan dari PH Para Anak," pungkasnya. (*)
UPDATE Kasus Penganiayaan Aan di Boyolali : JPU Bacakan Hasil Pemeriksaan Saat Sidang |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Penganiaya Aan di Boyolali: Penyidik Kepolisian Ikut Diperiksa |
![]() |
---|
Tuntutan Keluarga Korban Ini, Alasan JPU Banding Vonis 2 Anak Terdakwa Penganiayaan Aan |
![]() |
---|
Pendekar Anak yang Aniaya Remaja hingga Tewas di Boyolali Jateng Divonis Bersalah, Dihukum Penjara |
![]() |
---|
Bukti Ini Disodorkan Tim Hukum 2 Pesilat Penganiaya Aan di Boyolali Jateng, Soroti Proses Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.