WAWANCARA EKSKLUSIF

Blak-blakan Gusti Moeng soal Awal Konflik Internal Keraton Solo, Digeruduk 2.000 Polisi-400 Tentara

Moeng menceritakan bahwa konflik bermula pada 15 April 2017 silam. Dimana 2.000 polisi dan 400 tentara menggeruduk pihaknya.

Tayang: | Diperbarui:
TribunSolo.com
GKR Wandansari Koesmurtiyah atau yang akrab disapa Gusti Moeng, saat podcast bersama TribunSolo.com 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 13/PEN.PDT/EKS/2023 PN Skt jo Nomor: 87/Pdt.G/2019/ PN Skt jo Nomor : 545/Pdt/2020/PT. Smg jo Nomo4: 1950 K/Pdt/ 2022 yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (8/8/2024) lalu menjadi sorotan public berkaitan dengan konflik berkepanjangan yang ada di internal Keraton Kasunanan Solo.

Eksekusi putusan dengan pembukaan pintu utama Kori Kamandungan tersebut pun Kembali memutar memori publik atas konflik yang terjadi di dalam Keraton Kasunanan Solo.

Lantas bagaimana sebenarnya awal konflik tersebut hingga berujung dengan eksekusi putusan MA oleh PN Solo pada dua pekan lalu?

Adik Raja Keraton Kasunanan Solo SISKS Pakubuwana (PB) XIII, GKR Wandansari Koesmurtiyah atau yang akrab disapa Gusti Moeng pun menuturkan bagaimana konflik awal di internal keluarganya tersebut.

Moeng menceritakan bahwa konflik bermula pada 15 April 2017 silam. Masih lekat diingatannya pada saat itu ia harus berjuang untuk bisa mengembalikan marwah Keraton Kasunanan Solo sebagai simbol budaya Jawa.

"Di tanggal 15 April 2017, pagi hari kita digeruduk polisi 2.000 dan tentara 400. Kita nggak boleh masuk lagi, kita digiring keluar semua. Katanya diajak berunding, tapi ternyata langsung ditutup. Bahkan abdi dalem di penjagaan masuk ke Keputren hanya 6 orang dan bagi penyapu halaman itu dimasukkan ke bis dengan posisi merangkak," ujar Moeng, dalam podcast bersama TribunSolo.com, Jumat (9/8/2024).

Kala itu, Moeng masih belum mengetahui apa sebenarnya yang terjadi hingga dirinya harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Hingga pada akhirnya, ia pun harus ikut terseret sampai harus berhadapan dengan apparat kepolisian di Polda Jawa Tengah (Jateng) selama  9 jam.

Baca juga: Lambang Padi Kapas Hingga Bendera Merah Putih, Sumbangsih Keraton Solo untuk RI?

"Nah saya kan masih berunding, saya didatangi suami saya untuk menuruti mereka. kan kita gatau, akhirnya tanggal 22 Polda Jateng mengumumkan ada tersangka berinisial KM, Kusmurtiyah kan itu. Waduh kurang ajar banget itu, padahal saya tidak tahu salah saya apa," ungkap Moeng.

"Akhirnya saya di bawa ke Polda, diperiksa, diinterogasi dengan 9 kamera dan selama 11 jam. Terakhir saya tanya salah saya apa dan ternyata saya dituduh memalsukan jabatan. Lah kan nggak ada urusannya dengan pemerintah Indonesia. Ini kan jabatan di sebuah institusi budaya," tambahnya.

Akibat peristiwa tersebut, Moeng pun memperjuangkan nasibnya di mata hukum.

"Terus setelah itu saya sampai cari perlindungan dan pembuktian sampai ke Jakarta. Akhirnya dari Kejaksaan memerintahkan ke Jawa Tengah karena itu masalah keluarga dan jangan diteruskan agar diselesaikan secara kekeluargaan," kata dia.

Moeng pun tak memungkiri peristiwa pada tahun 2017 silam membuat banyak hal di dalam Keraton Kasunanan Solo terhenti.

"Akibat itu sanggar-sanggar saya harus mengungsi sampai belakang keraton," urainya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved