Berita Jateng
Main Dadu di Terminal Magelang Jateng Buat Hiburan, 3 Bapak-bapak Lemas Diciduk Polisi
Keuntungan tersebut didapat dari modal yang dikeluarkan SBS dan SP yang masing-masing Rp 200.000. Keduanya merupakan pemain judi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, MAGELANG - Kasus praktik perjudian dadu yang berlangsung di bekas terminal di Kota Magelang, Jawa Tengah, kini berlanjut ke meja hijau.
Polisi menyebut, praktik judi di Magelang ini telah berjalan sejak dua bulan lalu.
Polres Magelang Kota sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara di atas.
Baca juga: Dibalik Stigma Solo sebagai Sarang Teroris, Laskar-laskar Berhasil Berantas Peredaran Judi dan Miras
Masing-masing berinisial SH (45), SBS (68), SP (74). SH dan SBS merupakan warga Kota Magelang, sedangkan SP berasal dari Kabupaten Magelang.
Mereka bertiga ditangkap ketika asyik berjudi dadu di kompleks eks Subterminal Kebonpolo, Kecamatan Magelang Utara pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 14.30.
Penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana membeberkan peran masing-masing tersangka.
Dia menyebut, SH merupakan bandar judi. Ia baru mendapat keuntungan Rp 13.000 sebelum tertangkap.
Keuntungan tersebut didapat dari modal yang dikeluarkan SBS dan SP yang masing-masing Rp 200.000. Keduanya merupakan pemain judi.
Baca juga: Demi Rp 1,35 Juta, Selebgram di Temanggung Jateng Ditangkap karena Promosikan Judi Online
“(Baru) dua kali guncangan (dadu) keburu tertangkap petugas kepolisian,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/8/2024).
Iwan menjelaskan, singkatnya permainan itu mencocokkan angka di satu dadu dengan dadu lain yang dikocok oleh bandar.
“Total kami mengamankan uang Rp 458.000,” ucapnya.
Dalam perjudian dadu itu, polisi menyita seperangkat cangkir dan alas, tiga mata dadu, dan satu meja kayu yang terdapat huruf B untuk taruhan angka besar (jumlah angka dadu 11 ke atas) dan huruf K untuk taruhan angka kecil (jumlah angka dadu 10 ke bawah).
Baca juga: Heboh Cuci Darah pada Anak dan Remaja, Dokter RS JIH Solo Jelaskan Penyebab Ginjal Rusak
Pada Jumat, tiga tersangka judi dadu dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Magelang Kota.
SH mengungkapkan, judi dadu sudah berjalan sejak dua bulan silam. Menurutnya kegiatan ini kebanyakan beroperasi pada siang hari.
Sedangkan SP menyebut, ikut judi dadu untuk hiburan.
“Saya untuk hiburan. Baru sekali ini. (Saya) juga baru kenalnya (dengan pemain judi) di terminal itu,” tuturnya.
Para pelaku judi dadu ini pun dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun terungku.
(*)
Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot |
![]() |
---|
Nasib Polisi Grobogan yang Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kini Diperiksa Propam, Bakal Disanksi |
![]() |
---|
Kesaksian Kusyanto, Korban Salah Tangkap di Grobogan: Polisi Sudah Datang Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot yang Jadi Korban Salah Tangkap di Grobogan, Ungkap Kerugian |
![]() |
---|
Kisah Pencari Bekicot di Grobogan, Lagi Istirahat Dituduh Polisi Curi Pompa Air, Kapolres Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.