Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ustaz Cabuli Anak di Sragen

Nasib Ustaz di Sragen Jateng, Terancam 15 Tahun Penjara karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ustaz cabul di Sragen kini terancam penjara 15 tahun lantaran menyetubuhi anak di bawah umur yang masih muridnya sendiri.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Wajah ustaz di Sragen yang telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (12/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polisi telah mengamankan dan menetapkan seorang Ustaz, S (55) di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

S pun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan pelaku kini dijerat undang-undang perlindungan anak. 

"Kami Satreskrim Polres Sragen telah menetapkan sebagai tersangka dengan pasal 82 ayat 1 maupun pasal 80 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (12/9/2024). 

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. 

Baca juga: Ayah di Wonosobo Rudapaksa Anak hingga Hamil, Dilakukan Berbulan-bulan, Terkuak Gegara Sakit Perut

Lanjutnya, saat ini korban masih menjalani pemeriksaan visum untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya. 

Termasuk, untuk memeriksa apakah korban sampai dalam kondisi hamil. 

"Masih visum, kalau nanti keluar tentang hasilnya, akan kami sampaikan," kata AKP Isnovim. 

Menurut AKP Isnovim, korban kini juga didampingi konseling dari dinas sosial untuk memantau kondisi psikologis korban.

"Korban masih aktif sekolah, masih sekolah di salah satu SMK di Sragen, kelas XI," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved