Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
Penetapan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar Hasil Pemeriksaan 22 Saksi
Tersangka baru yang ditetapkan itu yakni Margono Mulyo yang sebelumnya merupakan penjaga loket tiket masuk Air Terjun Jumog 2019-2024
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Erlangga Bima Sakti
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menentapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan tindakan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di BUMDES Berjo.
Tersangka baru yang ditetapkan itu yakni Margono Mulyo yang sebelumnya merupakan penjaga loket tiket masuk Air Terjun Jumog 2019-2024
Pasca ditetapkan tersangka, Kejari Karanganyar melakukan penahanan tersangka Margono Mulyo selama 20 hari untuk keperluan pemeriksaan.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan penahanan tersangka Margono Mulyo selama 20 hari untuk memudahkan penyidik melengkapi berkas perkaranya dan ditahan di sel Polres Karanganyar.
"Kemarin magrib (Jum'at) kita tahan, penahanannya karena dia memenuhi unsur tersangka, minimal dua alat bukti sudah kita kantongi, pada kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo jilid II," kata Hartanto, Sabtu (14/9/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Karanganyar Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi BUMDes Berjo
Hartanto mengatakan penetapan Margono Mulyo menjadi tersangka berawal dari penetapan tersangka Dewan Pengawas (Dewas) BUMDES Berjo Agung Sutrisno .
Dari penetapan tersangka, Kejari Karanganyar melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi soal kasus BUMDES Berjo.
Mereka dari unsur manajemen BUMDes Alam Berjo (tahun 2019-awal 2024), dewan pengawas, pemerintah desa setempat dan unsur lainnya.
Diketahui pada Maret 2024 Margono Mulyo bersama puluhan pegawai BUMDes tersebut diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Sosok Satu Tersangka Baru Korupsi dan TPPU BUMDes Berjo: Penjaga Loket Air Terjun Jumog 2019-2024
Pemecatan massal itu seiring perombakan besar-besaran BUMDes yang sekarang berganti nama BUMDes Madirda Abadi Berjo.
"Tersangka Margono Mulyo kami tetapkan setelah kami memeriksa sejumlah 22 saksi," kata dia.
"Apakah ia terlibat dalam perkara duplikasi tiket, itu ranah materi penyidikan kita, bisa jadi terkait duplikasi tiket, yang jelas, Agung tidak mungkin sendirian melakukan korupsi," tegas Hartanto. (*)
| Sidang Lanjutan Gratifikasi BUMDes Berjo Karanganyar, Camat Ngargoyoso Akui Terima Uang Rp50 Juta |
|
|---|
| 5 Orang yang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Tetap Berstatus Saksi, Kok Bisa? |
|
|---|
| Lagi, Ada 5 Orang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar, Siapa Saja? |
|
|---|
| Kasus Gratifikasi Eks Camat Ngargoyoso di Karanganyar Ditarget Masuk Pengadilan Akhir Oktober 2024 |
|
|---|
| Camat Ngargoyoso Terjerat Kasus Suap BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar Tak Bakal Beri Bantuan Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kejari-Karanganyar-menunjukan-alat-bukti-tindak-pidana-korupsi-dana-BUMDES-Berjo-Ngargoyoso.jpg)