Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi Unsoed : Pelaku Tawari jadi Bintang Iklan, Beraksi Bejat di Hotel

Adapun modus kasus kekerasan seksual itu, pelaku menawari korban untuk diorbitkan menjadi bintang iklan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
ND alias OV (44), tersangka kekerasan seksual mahasiswi Unsoed saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (21/9/2024). 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahum dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Tol Solo-Jogja Beroperasi, Transaksi di Gerbang Tol Colomadu Ditiadakan: Ada Pengendara Berhenti

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Unsoed Purwokerto, berinisial MRA diduga terlibat perdagangan orang. MRA diduga berperan meyakinkan para korbannya.

Kasus itu bermula dari adanya orang asing yang masuk ke lingkungan kampus.

 Dia mengaku dari sebuah rumah produksi yang sedang menjadi talent bintang iklan. Pria tersebut mencari korbannya secara acak.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved