Berita Jateng
Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi Unsoed : Pelaku Tawari jadi Bintang Iklan, Beraksi Bejat di Hotel
Adapun modus kasus kekerasan seksual itu, pelaku menawari korban untuk diorbitkan menjadi bintang iklan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
ND alias OV (44), tersangka kekerasan seksual mahasiswi Unsoed saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (21/9/2024).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahum dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Tol Solo-Jogja Beroperasi, Transaksi di Gerbang Tol Colomadu Ditiadakan: Ada Pengendara Berhenti
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Unsoed Purwokerto, berinisial MRA diduga terlibat perdagangan orang. MRA diduga berperan meyakinkan para korbannya.
Kasus itu bermula dari adanya orang asing yang masuk ke lingkungan kampus.
Dia mengaku dari sebuah rumah produksi yang sedang menjadi talent bintang iklan. Pria tersebut mencari korbannya secara acak.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Jateng
Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot |
![]() |
---|
Nasib Polisi Grobogan yang Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kini Diperiksa Propam, Bakal Disanksi |
![]() |
---|
Kesaksian Kusyanto, Korban Salah Tangkap di Grobogan: Polisi Sudah Datang Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot yang Jadi Korban Salah Tangkap di Grobogan, Ungkap Kerugian |
![]() |
---|
Kisah Pencari Bekicot di Grobogan, Lagi Istirahat Dituduh Polisi Curi Pompa Air, Kapolres Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.