Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Nasib Guru Honorer di Magelang Jateng, Gaji Kecil Masih Ditarik Pungli, Pelaku Raup Rp1,1 Miliar

Para guru SD itu sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa menunjukkan barang bukti kasus pungli di Mapolresta Magelang, Senin (23/9/2024). 

“Hasil komunikasi dengan Kemenag Kabupaten Magelang, tidak ada program tentang percepatan sertifikasi, PPG Agama Islam."

"Keterlibatan oknum di Kemenag sampai saat ini tidak ada,” paparnya.

Kombes Pol Mustofa menambahkan, TM sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui sidang praperadilan.

Baca juga: Kisah Guru Honorer Baru Diangkat Jadi PPPK Setelah Mengabdi 30 Tahun, 2 Tahun Lagi Sudah Pensiun

Akan tetapi, Pengadilan Negeri Mungkid menolak gugatan ini.

Setelah ini TM dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

“Tersangka lain belum ditahan. Kami masih mengembangkan apa ada tersangka yang lain,” imbuh dia.

Empat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara hingga seumur hidup. 

(Tribun Jateng)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved