Berita Jateng
Nasib Guru Honorer di Magelang Jateng, Gaji Kecil Masih Ditarik Pungli, Pelaku Raup Rp1,1 Miliar
Para guru SD itu sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
“Hasil komunikasi dengan Kemenag Kabupaten Magelang, tidak ada program tentang percepatan sertifikasi, PPG Agama Islam."
"Keterlibatan oknum di Kemenag sampai saat ini tidak ada,” paparnya.
Kombes Pol Mustofa menambahkan, TM sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui sidang praperadilan.
Baca juga: Kisah Guru Honorer Baru Diangkat Jadi PPPK Setelah Mengabdi 30 Tahun, 2 Tahun Lagi Sudah Pensiun
Akan tetapi, Pengadilan Negeri Mungkid menolak gugatan ini.
Setelah ini TM dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
“Tersangka lain belum ditahan. Kami masih mengembangkan apa ada tersangka yang lain,” imbuh dia.
Empat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara hingga seumur hidup.
Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot |
![]() |
---|
Nasib Polisi Grobogan yang Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kini Diperiksa Propam, Bakal Disanksi |
![]() |
---|
Kesaksian Kusyanto, Korban Salah Tangkap di Grobogan: Polisi Sudah Datang Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot yang Jadi Korban Salah Tangkap di Grobogan, Ungkap Kerugian |
![]() |
---|
Kisah Pencari Bekicot di Grobogan, Lagi Istirahat Dituduh Polisi Curi Pompa Air, Kapolres Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.