Berita Jateng
Nasib Guru Honorer di Magelang Jateng, Gaji Kecil Masih Ditarik Pungli, Pelaku Raup Rp1,1 Miliar
Para guru SD itu sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.OCM, MAGELANG - Malang betul nasib 137 guru honorer ini, mereka menjadi korban dalam kasus penarikan pungutan berkedok sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG) Agama Islam.
Penipuan tersebut membuat empat oknum guru SD di Kabupaten Magelang ini terancam hukuman seumur hidup.
Pelaku mendapat Rp1,16 miliar dari hasil pungutan (pungli) sejak Januari 2024.
Baca juga: Jadi Tersangka Pungli, 4 Guru SD di Magelang Jateng Terancam Hukuman Seumur Hidup, Rugikan Rp 1,16 M
Diberitakan, empat guru SD diduga menarik pungutan liar terhadap ratusan guru di Kabupaten Magelang, dengan kedok sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam.
Para guru SD itu sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Mereka tercatat sebagai guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Para tersangka adalah HY (44) dan KZP (35) yang mengajar di Kecamatan Salaman.
Baca juga: Tak Jelasnya Nasib Pemain Wayang Orang Sriwedari di Solo, Khawatir Gegara Honorer Segera Dihapus
JM (32) mengajar di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, serta TM (42) yang bertugas di Kabupaten Semarang.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, pungli dilakukan komplotan tersangka melalui kelompok bernama Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi yang dibentuk TM pada 2020.
TM menentukan besaran pungli Rp8,5 juta.
Sementara, HY, KZP, dan JM bertugas menjaring guru-guru PAI pada jenjang SD dan SMP yang menurut Kombes Pol Mustofa, kebanyakan berstatus honorer.
“Korban diberi iming-imingan, kalau lulus sertifikasi setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp3,5 juta,” bebernya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (23/9/2024).
Baca juga: Seleksi CPNS Pemkot Solo 2024 : Pegawai Honorer di Pemkot Boleh Daftar, tapi Ada Ketentuannya
Pada 9 Maret 2024, Kombes Pol Mustofa menyatakan, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga tersangka selain TM di kediaman KZP di Kecamatan Salaman.
Saat itu polisi menyita uang Rp1,037 miliar yang terkumpul dari 122 guru PAI dan Rp127,5 juta yang dihimpun dari 15 guru PAI di SD se-Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Uang ini disebut dihimpun sejak Januari 2024.
Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot |
![]() |
---|
Nasib Polisi Grobogan yang Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kini Diperiksa Propam, Bakal Disanksi |
![]() |
---|
Kesaksian Kusyanto, Korban Salah Tangkap di Grobogan: Polisi Sudah Datang Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot yang Jadi Korban Salah Tangkap di Grobogan, Ungkap Kerugian |
![]() |
---|
Kisah Pencari Bekicot di Grobogan, Lagi Istirahat Dituduh Polisi Curi Pompa Air, Kapolres Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.