Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Terjerat Judi Online, Pria Asal Lampung Ngaku Polisi Sekaligus Wartawan, Peras Pengendara di Jateng

Adapun tersangka berinisial MSY (39), dia sudah melakukan aksinya di berbagai kota/kabupaten di Jawa Tengah, salah satunya, Temanggung.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/Egadia Birru
MSY, wartawan gadungan yang mengaku polisi, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Kamis (26/9/2024). 

TRIBUNSOLO.COM, TEMANGGUNG - Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan sekaligus polisi diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengendara roda empat.

Modus wartawan gadungan itu adalah mengaku motornya diserempet.

Adapun tersangka berinisial MSY (39), dia sudah melakukan aksinya di berbagai kota/kabupaten di Jawa Tengah, salah satunya, Temanggung.

Baca juga: Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang Mulai dari Pemerasan, Gratifikasi, Sampai Pengadaan Barang & Jasa

MSY, laki-laki asal Kabupaten Lampung Timur, Lampung, melakukan pemerasan bermodal sepeda motor Honda PCX.

Dia juga memakai lencana mirip penyidik polisi yang bertuliskan “Persatuan Wartawan Indonesia Pers”.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo memaparkan, selama Agustus 2024, tersangka beraksi di tiga kecamatan di Temanggung, yakni Kranggan, Kedu, dan Parakan.

Di Parakan, tepatnya di wilayah Desa Dangkel pada 31 Agustus. MSY menyalip mobil yang dibawa MK (73) sambil memintanya berhenti.

Baca juga: Pentingnya Pakai Helm bagi Bikers Jarak Jauh atau Dekat, Malas Bisa Berisiko Fatal

Saat itu, tersangka kemudian menuduh korban telah menyerempetnya. 
 
MSY lantas memeras korban uang senilai Rp 5 juta sambil mengaku dirinya anggota Polres Temanggung.

Dia juga mengancam bakal membawa korban ke kantor polisi jika tidak memberinya uang.

“Korban hanya punya uang Rp 1,3 juta. Karena takut korban memberikan uangnya ke tersangka,” beber Didik saat konferensi pers, Kamis (26/9/2024).

Dari pengakuan tersangka, modus pemerasan tersebut juga dilakukan di Magelang dan Wonosobo masing-masing tiga kali; Cilacap, Banyumas, Kendal, Brebes, Tegal, dan Semarang masing-masing dua kali; serta Pekalongan dan Pemalang masing-masing sekali.

Baca juga: Uji Kompetensi Wartawan : Bukti Pekerja Media yang Kompeten Tak Selamanya Harus Ada di Lapangan

Untuk nominal uangnya, berkisar Rp 500 ribu-Rp 5 Juta.

Dalam melancarkan aksinya, MSY mengincar sopir yang secara fisiologis terlihat tua, baik laki-laki maupun perempuan.

Polisi menangkap tersangka di sebuah hotel di Kota Tegal pada Kamis (5/9/2024) malam.

“Selama ini pelaku berpindah dari kota ke kota dan tinggal di hotel. Pembayaran hotel hasil dari pemerasan,” imbuh Didik.

MSY mengaku melakukan perbuatan jahatnya sejak Juli 2024.

Baca juga: Satpol PP Solo Tindaklanjuti Laporan Dugaan Ada Kafe Jual Miras Pada Anak

Uang hasil pemerasan digunakan untuk membayar utang hasil judi online sekitar Rp 30 juta.

Dia tidak ingat total uang yang diperoleh dari memeras para sopir.

“Sebelumnya saya menghadiri acara wisuda keponakan di Yogyakarta. Di sana saya diserempet mobil, lalu diberi ganti rugi. Saya merasa, kok, kayanya enak gitu. Akhirnya keterusan,” tuturnya.

Tindakan tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP terkait pemerasan yang diancam hukuman 9 tahun penjara.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved