Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo, Penasehat Hukum Terdakwa Tak Keberatan Tuntutan Seumur Hidup

Supriyanto alias Baron (44) terdakwa pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Istimewa
Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan terdakwa Baron pada Senin (28/10/2024) pagi di Pengadilan Negeri Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Penasehat hukum Supriyanto alias Baron (44) terdakwa dalam pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo, KM (28) meminta Baron dihukum seadil-adilnya.

Hal itu terungkap saat sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan pada Senin (4/11/2024).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Wonogiri, Cristomy Bonar mengatakan, terdakwa Baron dan penasehat hukumnya menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara seumur hidup.

Menurut dia, dari pihak penasehat hukum Baron, meminta terdakwa Baron untuk dihukum seadil-adilnya.

Penasehat hukum tidak menolak pasal-pasal yang dikenakan kepada Baron.

"Penasehat hukum meminta Majelis Hakim menghukum Baron seadil-adilnya," kata Tomy.

Baca juga: Poin yang Beratkan Dakwaan Pelaku Pembuhunan Janda Muda Slogohimo Wonogiri, Residivis Kasus KDRT

Sementara itu, Baron menurutnya meminta keringanan hukuman dalam sidang itu.

Baron menurutnya juga menerima tuntutan dari JPU.

"Walaupun memang ada keberatan sedikit terkait fakta hukum, tapi tidak keberatan terkait pasal. Intinya tidak mau dihukum seumur hidup, minta dihukum seringan-ringannya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang digelar Senin (28/10/2024) lalu, JPU menuntut Baron hukuman penjara seumur hidup.

JPU menyatakan Baron terbukti melanggar Pasal 339 KUHP.

Ada sejumlah poin yang memberatkan Baron, misalnya melakukan pembunuhan secara sadis dan tidak manusiawi.

Selain itu, Baron juga sebelumnya telah dipenjara atas kasus pencurian dengan pemberatan yang membuat korban meninggal dunia.

Baron juga pernah dipenjara karena kasus KDRT.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved