Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo
Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo, Penasehat Hukum Terdakwa Tak Keberatan Tuntutan Seumur Hidup
Supriyanto alias Baron (44) terdakwa pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Istimewa
Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan terdakwa Baron pada Senin (28/10/2024) pagi di Pengadilan Negeri Wonogiri.
Hukuman yang pernah diberikan kepada Baron, tidak memberikan efek jera.
Perbuatan Baron juga meresahkan masyarakat, selain itu juga membuat kesedihan yang mendalam bagi anak korban dan keluarga korban.
Sebagai informasi, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.
Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban. Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo
Kasus Baron Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Inkrah, Barang Bukti Termos Dimusnahkan |
![]() |
---|
Banding Sarmo si Pembunuh Berantai Wonogiri atas Vonis Mati Ditolak, Kini Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak MA, Baron Pembunuh Janda Muda Wonogiri Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Bakal Dipenjara Seumur Hidup, Permohonan Kasasi Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Ditolak MA |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Wonogiri Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.