Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo, Penasehat Hukum Terdakwa Tak Keberatan Tuntutan Seumur Hidup

Supriyanto alias Baron (44) terdakwa pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Istimewa
Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan terdakwa Baron pada Senin (28/10/2024) pagi di Pengadilan Negeri Wonogiri. 

Hukuman yang pernah diberikan kepada Baron, tidak memberikan efek jera.

Perbuatan Baron juga meresahkan masyarakat, selain itu juga membuat kesedihan yang mendalam bagi anak korban dan keluarga korban.

Sebagai informasi, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.

Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban. Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved