Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

3 Fakta Sidang Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo Wonogiri,Beda Pandangan Terdakwa & Penasehat Hukum

Supriyanto alias Baron (44) terdakwa pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Kolase Foto : Supriyanto alias Baron (44), terdakwa dalam kasus pembunuhan janda muda di Slogohimo, Wonogiri 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri terus berlanjut dengan agenda pledoi atau pembelaan pada Senin (4/11/2024).

Dalam sidang tersebut, ada sejumlah fakta yang terungkap. Salah satunya perbedaan pandangan antara terdakwa yakni Supriyanto alias Baron (44) dengan sang penasehat hukumnya.

Berikut fakta yang berhasil dihimpun TribunSolo.com :

  1. Penasehat Hukum Tak Tolak Pasal yang Disangkakan ke Terdakwa 

Penasehat hukum Supriyanto alias Baron (44) terdakwa dalam pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo, KM (28) meminta Baron dihukum seadil-adilnya.

Hal itu terungkap saat sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan pada Senin (4/11/2024).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Wonogiri, Cristomy Bonar mengatakan, terdakwa Baron dan penasehat hukumnya menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara seumur hidup.

Menurut dia, dari pihak penasehat hukum Baron, meminta terdakwa Baron untuk dihukum seadil-adilnya.

Penasehat hukum tidak menolak pasal-pasal yang dikenakan kepada Baron.

"Penasehat hukum meminta Majelis Hakim menghukum Baron seadil-adilnya," kata Tomy.

Baca juga: Poin yang Beratkan Dakwaan Pelaku Pembuhunan Janda Muda Slogohimo Wonogiri, Residivis Kasus KDRT

2. Terdakwa Minta Dihukum Seringan-ringannya

Sementara itu, Baron menurutnya meminta keringanan hukuman dalam sidang itu.

Baron menurutnya juga menerima tuntutan dari JPU.

"Walaupun memang ada keberatan sedikit terkait fakta hukum, tapi tidak keberatan terkait pasal. Intinya tidak mau dihukum seumur hidup, minta dihukum seringan-ringannya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang digelar Senin (28/10/2024) lalu, JPU menuntut Baron hukuman penjara seumur hidup.

JPU menyatakan Baron terbukti melanggar Pasal 339 KUHP.

Baca juga: Baron Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ajukan Pembelaan

3. Poin yang Beratkan Terdakwa

Ada sejumlah poin yang memberatkan Baron, misalnya melakukan pembunuhan secara sadis dan tidak manusiawi.

Selain itu, Baron juga sebelumnya telah dipenjara atas kasus pencurian dengan pemberatan yang membuat korban meninggal dunia.

Baron juga pernah dipenjara karena kasus KDRT.

Hukuman yang pernah diberikan kepada Baron, tidak memberikan efek jera.

Perbuatan Baron juga meresahkan masyarakat, selain itu juga membuat kesedihan yang mendalam bagi anak korban dan keluarga korban.

Sebagai informasi, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.

Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban. Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved