Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

Baron Pembunuh Janda Muda Wonogiri Divonis Penjara Seumur Hidup, Majelis Hakim Beber Hal Memberatkan

Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Baron dalam kasus pembunuhan itu.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/ERLANGGA BIMA SAKTI
Supriyanto alias Baron divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di PN Wonogiri, Senin (18/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Supriyanto alias Baron (44) terdakwa pembunuhan janda muda KM (28).

Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Baron dalam kasus pembunuhan itu.

"Hal-hal yang memberatkan yang terungkap di persidangan si Baron sudah pernah dihukum 2 kali atas kasus perampokan sampai meninggal dunia dan KDRT," katanya.

Baca juga: Terancam Hukuman Seumur Hidup, Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Hanya Bisa Tertunduk

Ia menjelaskan Baron pernah dihukum penjara 15 tahun atas kasus perampokan yang membuat korban meninggal dunia.

Namun ketika baru menjalani 7 tahun hukuman, Baron bebas bersyarat.

Lalu, selama masa bebas bersyarat itu Baron kembali berulah.

 Baron kembali dipenjara karena kasus KDRT dengan masa tahanan selama 2 tahun 10 bulan.

Baca juga: Baron Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ajukan Pembelaan

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup atas dasar hal-hal yang memberatkan itu. Kami mempertimbangkan banyak aspek sampai menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa," imbuhnya.

Donny mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Baron sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut dia majelis hakim dalam memberikan vonis mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan kasus pembunuhan itu.

"Jadi di dalam pertimbangan itu menurut majelis hakim, ketika dilakukan pemeriksaan terdapat fakta-fakta unsur pasal 339 KUHP itu terpenuhi, bunyi pasalnya pembunuhan yang disertai tindak pidana lain," jelasnya.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Janda Muda Wonogiri: Terdakwa Baron Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup 

Seperti diketahui, selain menghabisi nyawa KM, Baron juga mengambil uang sekitar Rp 2.900.000 yang dibawa korban. 

Uang itu adalah uang setoran nasabah korban.

Korban KM merupakan karyawan bank di Slogohimo yang tugasnya menarik uang setoran dari nasabah.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved