Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

Baron Pembunuh Janda Muda Wonogiri Divonis Penjara Seumur Hidup, Majelis Hakim Beber Hal Memberatkan

Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Baron dalam kasus pembunuhan itu.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/ERLANGGA BIMA SAKTI
Supriyanto alias Baron divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di PN Wonogiri, Senin (18/11/2024). 

Uang setoran itu diambil Baron untuk kepetingannya sendiri.

"Fakta persidangannya setelah melakukan pembunuhan, ada uang dari nasabah bank diambil oleh terdakwa Baron untuk keperluan dia," ujarnya.

Baca juga: Fakta Baru di Sidang Pembunuhan Janda Muda Slogohimo Wonogiri Jateng, Baron Sikat Harta Benda Korban

Donny menjelaskan, pada Pasal 339 KUHP yang digunakan kepada terdakwa Baron, ancaman hukuman maksimalnya adalah seumur hidup. 

Sidang putusan itu digelar pada Senin (18/11/2024) siang di PN Wonogiri dengan Hakim Ketua Agusty Hadi Widarto, Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani dan Donny.

Hakim Ketua Agusty Hadi Winarto mengatakan terdakwa Baron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," katanya saat membacakan putusan.

Adapun selama persidangan yang kurang lebih berjalan 2 jam, pandangan terdakwa Baron terus tertunduk. 

Sebagai informasi, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.

Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban. Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved