Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

Sidang Putusan Baron Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri, Masyarakat yang Hadir Luapkan Amarah

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Supriyanto alias Baron dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Sidang putusan kasus pembunuhan terdakwa Supriyanto alias Baron di PN Wonogiri Senin (18/11/2024). 

"Fakta persidangannya setelah melakukan pembunuhan, ada uang dari nasabah bank diambil oleh terdakwa Baron untuk keperluan dia," ujarnya.

Donny menjelaskan, pada Pasal 339 KUHP yang digunakan kepada terdakwa Baron, ancaman hukuman maksimalnya adalah seumur hidup. 

"Hal-hal yang memberatkan yang terungkap di persidangan si Baron sudah pernah dihukum 2 kali atas kasus perampokan sampai meninggal dunia dan KDRT," katanya.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup atas dasar hal-hal yang memberatkan itu. Kami mempertimbangkan banyak aspek sampai menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa," imbuhnya.

Menurutnya, proses sejak sidang perdana hingga sidang terakhir cenderung lancar. Meski saat sidang putusan keluarga korban emosi dengan terdakwa.

Adapun selama persidangan yang kurang lebih berjalan 2 jam, terdakwa Baron terus tertunduk. 

Sebagai informasi, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.

Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban. Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved