Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

Divonis Penjara Seumur Hidup, Baron Pembunuh Janda Muda di Wonogiri Ajukan Banding, Ini Alasannya

Baron mengajukan banding dengan alasan tak punya niat menguasai harta korban yang sudah dibunuhnya yakni KM (28).

|
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Sidang putusan kasus pembunuhan terdakwa Supriyanto alias Baron di PN Wonogiri, beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Terdakwa kasus pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo, Supriyanto alias Baron (44) mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri.

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri Donny pada Senin (2/12/2024) mengatakan Baron telah mengajukan banding pada 22 November 2024 lalu.

"Betul, terdakwa (Baron) mengajukan banding," kata dia.

Ia menjelaskan, Baron mengajukan banding dengan alasan tak punya niat menguasai harta korban yang sudah dibunuhnya yakni KM (28).

Menurutnya Baron mengambil uang itu karena panik dan ingin menghilangkan barang bukti. Uang diambil untuk melarikan diri dan tinggal di tempat lain agar tidak tertangkap.

Selain itu, Baron juga menilai hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang tepat dalam menerapkan pasal yang didakwakan.

Baron, kata dia, berdalih tidak ada unsur kesengajaan untuk membunuh korban. Saat itu Baron reflek karena emosi setelah disiram air panas oleh korban KM.

"Menurut terdakwa, tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan pembunuhan. Menurutnya reflek emosi dari emosi terdakwa setelah disiram air panas, tiba-tiba tersulut emosi. Alasannya itu," jelasnya.

Baca juga: Baron Pembunuh Janda Muda Wonogiri Divonis Penjara Seumur Hidup Sesuai Tuntutan, JPU Ngaku Puas

Donny menyebut pihaknya menghormati upaya hukum itu. Menurut dia, banding adalah hak. Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Wonogiri juga ikut mengajukan banding.

"Kalau tidak ada halangan, bisa jadi besok bisa kita kirimkan berkasnya ke PT. Tinggal pemberkasannya. Kita nanti tinggal lihat perkembangannya," ujarnya.

Diketahui, sidang putusan itu digelar pada Senin (18/11/2024) siang di PN Wonogiri. Majelis hakim menyatakan terdakwa Baron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya.

Sebagai informasi, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.

Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban. Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved