Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Sukoharjo 2025

Alotnya Pembahasan Kenaikan UMK Sukoharjo 2025 Antara Buruh dengan Pengusaha

Dewan Pengupahan Sukoharjo menceritakan kondisi rapat terkait dengan kenaikannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2025.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
Rapat Kenaikan UMK Sukoharjo, perangkat Pemerintah yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dewan pengupahan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dewan Pengupahan Sukoharjo menceritakan kondisi rapat terkait dengan kenaikannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2025.

Rapat itu menemukan perangkat Pemerintah yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dewan pengupahan.

Hasil dari rapat tersebut, serikat buruh Sukoharjo dam Apindo sepakat menetapkan kenaikan UMK sebesar Rp 2.359.488 dengan Kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan ini menjadi solusi jalan tengah setelah perdebatan panjang antara kalangan pengusaha dan serikat pekerja. 

Itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Ketua Dewan Pengupahan Sukoharjo, Sigit Hastono, mengungkapkan adanya perbedaan pendapat sempat membuat rapat pengupahan berlangsung alot. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti kondisi perekonomian, khususnya industri padat karya tekstil yang sedang terpuruk. 

Banyak perusahaan besar di wilayah Sukoharjo yang menghentikan produksi, sehingga karyawan dirumahkan atau mengalami penjadwalan ulang.

"Apindo menyampaikan kenaikan yang bisa dilakukan pengusaha hanya berkisar 0-3 persen karena kondisi ekonomi yang sulit,” ujar Sigit kepada TribunSolo.con, Minggu (15/12/2024).

Di sisi lain, serikat pekerja mendasarkan tuntutannya pada angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang menunjukkan kenaikan sekitar 11,5 persen.

Itu, berdasarkan survei di pasar-pasar tradisional Sukoharjo.

Perbedaan signifikan antara kedua pihak menyebabkan beberapa kali sidang harus ditunda untuk mencari titik temu.

"Pada akhirnya, kami menyamakan persepsi dan menyepakati angka 6,5 persen sebagai kenaikan yang wajib diterima semua pihak. Keputusan ini juga mematuhi regulasi yang ada,” ujarnya.

Baca juga: Serikat Pekerja Solo Sepakati UMK Naik 6,5 Persen

Selain itu, serikat pekerja merekomendasikan program-program tambahan ke Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, seperti distribusi sembako murah atau gratis, serta pemberian beasiswa bagi anak-anak pekerja berprestasi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved