Kakek Cabuli Bocah di Klaten

Modus Kakek di Klaten Cabuli Bocah 12 Tahun di Kamar Mandi, Iming-imingi Uang

Seorang kakek di Klaten mengiming-imingi bocah 12 tahun dengan uang, dia lalu mencabuli bocah itu di kamar mandi.

|
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Tampang kakek berinisial S (66) diamankan, usai terlibat pencabulan anak dibawah umur di Klaten. 

Pelaku saat itu juga menggunakan tangan memegang kemaluan korban.

Membuat korban kesakitan.

"Tak berselang lama, ibu korban datang. Membuat kejadian tersebut berhenti, dan pelaku keluar dari kamar mandi," paparnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Seperti 1 kaos lengan panjang warna kuning corak warna, 1 celana panjang, dan pakaian dalam.

Kini, S telah diamankan dan dikenakan Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76 E UURI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman dipana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved