Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Kucing Dilempar di Pasar Sukoharjo

Viral Kucing Mati Usai Dilempar dari Lantai 2 Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Pelaku Bisa Dipidana

S diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap seekor kucing pada Selasa, 26 Februari 2025.

|
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
KUCING DIRAWAT - Ilustrasi dokter hewan mengambil kucing jantan yang sudah pingsan untuk dikastrasi di UPTD Klinik Hewan Kota Bandung, Jalan Pelindung Hewan, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/6/2024). Viral pecinta hewan di Sukoharjo, Jateng, melaporkan aksi pelemparan kucing dari lantai 2 Pasar Ir Sukarno yang berakibat kucing mati, apakah pelaku bisa dipidana? (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Sudah mengumpulkan bukti dan saksi. Menurut kamu tindakan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, maka kami melapor ke Polres Sukoharjo," tandasnya. 

Ancaman Pidana untuk Pelaku

Terkait maraknya aksi penganiayaan terhadap binatang, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dijerat Pasal 302 KUHP.

Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan".

Pasal itu berlaku bagi mereka yang sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberi makan kepada hewan peliharaan, termasuk kucing.

Sementara, Pasal 302 ayat (2) KUHP menuliskan, "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan".

Adapun menurut Fickar, denda pada pasal tersebut kemudian dikonversi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

"Besaran kerugian rupiah kalau KUHP kan cuma Rp 4.500 dikonversi oleh Perma. Dendanya 1000 kali dari nilai di KUHP, jadi Pasal 302 itu Rp 4,5 juta dan Rp 3 juta," tutur Fickar dikutip dari Kompas.com.

Ancaman pidana terkait penganiayaan hewan juga tertuang dalam Pasal 91B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Namun, Fickar mengatakan, substansi pada UU tersebut lebih kepada hewan ternak.

"Bisa saja, hukuman maksimalnya lebih tinggi 6 bulan dan Rp 5 juta, tapi UU ini substansinya untuk 'peternakan dan kesehatan' hewan ternak. Jadi ada aspek ekonominya," tuturnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved