Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kapolres Terlibat Narkoba

AKBP Fajar Resmi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Ini Potretnya Pakai Baju Tahanan

Kasus narkoba dan asusila yang menjerat Eks Kapolres Ngada kini memasuki babak baru. Dia sudah ditetapkan tersangka.

Tangkap Layar YouTube Kompas TV/Shela Octavia
OKNUM POLISI CABUL - Kapolres Ngada non aktif AKBP Fajar Widyadharma memakai baju orange saat ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Banyak aktivis mengusulkan agar AKBP Fajar dihukum berat, bahkan hukuman kebiri. (Tangkap Layar YouTube Kompas TV/Shela Octavia) 

TRIBUNSOLO.COM - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma kini resmi tersangka. 

Dia tersangkut kasus narkoba dan asusila. 

AKBP Fajar muncul ke publik dengan baju tahanan. 

Ini terlihat saat dia di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Kini AKBP Fajar ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Ketika berjalan menuju ruang tahanan, dia mengaku menyayangi Indonesia. 

"Saya Sayang Indonesia!" ucap AKBP Fajar.

Status AKBP Fajar kini sudah tersangka. 

Ini disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto. 

"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ucapnya.

AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3/2025). 

Kini AKBP Fajar ditahan di penempatan khusus (patsus).

Baca juga: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Konsumsi Sabu dan Cabuli Bocah, Kompolnas : Penjara Seumur Hidup

"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingg hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," tambahnya.

Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap Propam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025.

Perkara yang membuat AKBP Fajar ditangkap adalah dugaan kasus penyalahgunaan narkoba hingga tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Ia telah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red)," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Terkini AKBP Fajar terungkap diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 3 anak di bawah umur. Ketiga korban itu berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenakan Baju Tahanan, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lontarkan Tiga Kata: Saya Sayang Indonesia

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved