Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Calo Penerimaan Polri 

Calo Penerimaan Calon Siswa Bintara Polri 2022: Pelaku Terima Rp350 Juta & Rp2,29 M, Kini Dipenjara

Nilai suap calo penerimaan calon siswa bintara Polri 2022 termasuk besar, pelaku menerima ratusan juta hingga miliaran.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
PUTUSAN - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang bacakan putusan dua mantan anggota Polda Jateng tersandung kasus calon penerimaan Bintara Polri,Rabu (12/3/2025). 

Suap ini didapat dari calon siswa bintara Polri.

Baca juga: Kisah Satrio Casis Bintara Dapat Penghargaan Kapolri, Berawal dari Gagal Psikotes Karena Dibegal

Keduanya melanggar pakta intergritas dan komitmen bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Tak hanya itu, mereka juga menyalahgunakan wewenang sebagai panitia penerimaan calon bintara Polri. 

Diketahui, Zainal Abidin mengaku menerima suap Rp 350 juta.

Sementara Dwi Erwinta Wicaksono menerima Rp 2,29 miliar. 

Dalam sidang tersebut terungkap sudah ada pengembalian uang. 

Namun, pengembalian uang ini tidak menggugurkan kasus. 

"Majelis hakim berpendapat bahwa perkara itu termasuk dalam kategori sudah selesai sempurna dan tidak ada pengunduran diri secara sukarela. Pengembalian dilakukan setelah tertangkap dan pengembalian dilakukan oleh pengawas internal sehingga dapat dilakukan penyidikan dan penuntutan pidana," papar hakim Margono.

Pada putusan itu barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas negara. Sementara sisanya telah dikembalikan kepada pemberi.

Pada putusan itu hal yang memberatkan, terdakwa sebagai anggota kepolisian bertentangan dengan kebijakan pemerintah sedang memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahannya. Para terdakwa telah mendapat hukuman PTDH dari Polri.

Atas putusan itu dua orang terdakwa menyatakan sikap  pikir-pikir. Putusan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa selama dua tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Zainal Abidin dan  Dwi Erwinta Eks Anggota Polda Jateng Calo Penerimaan Polri Divonis 2,5 Tahun


 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved