Calo Penerimaan Polri
Calo Penerimaan Calon Siswa Bintara Polri 2022: Pelaku Terima Rp350 Juta & Rp2,29 M, Kini Dipenjara
Nilai suap calo penerimaan calon siswa bintara Polri 2022 termasuk besar, pelaku menerima ratusan juta hingga miliaran.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
Suap ini didapat dari calon siswa bintara Polri.
Baca juga: Kisah Satrio Casis Bintara Dapat Penghargaan Kapolri, Berawal dari Gagal Psikotes Karena Dibegal
Keduanya melanggar pakta intergritas dan komitmen bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tak hanya itu, mereka juga menyalahgunakan wewenang sebagai panitia penerimaan calon bintara Polri.
Diketahui, Zainal Abidin mengaku menerima suap Rp 350 juta.
Sementara Dwi Erwinta Wicaksono menerima Rp 2,29 miliar.
Dalam sidang tersebut terungkap sudah ada pengembalian uang.
Namun, pengembalian uang ini tidak menggugurkan kasus.
"Majelis hakim berpendapat bahwa perkara itu termasuk dalam kategori sudah selesai sempurna dan tidak ada pengunduran diri secara sukarela. Pengembalian dilakukan setelah tertangkap dan pengembalian dilakukan oleh pengawas internal sehingga dapat dilakukan penyidikan dan penuntutan pidana," papar hakim Margono.
Pada putusan itu barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas negara. Sementara sisanya telah dikembalikan kepada pemberi.
Pada putusan itu hal yang memberatkan, terdakwa sebagai anggota kepolisian bertentangan dengan kebijakan pemerintah sedang memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahannya. Para terdakwa telah mendapat hukuman PTDH dari Polri.
Atas putusan itu dua orang terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir. Putusan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa selama dua tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Eks Anggota Polda Jateng Calo Penerimaan Polri Divonis 2,5 Tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.