Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Kucing Dilempar di Pasar Sukoharjo

Pelempar Kucing di Pasar Sukoharjo Bukan Pertama Kali Beraksi, Lakukan Hal Serupa Sebulan Sebelumnya

Pelaku pelemparan kucing di Sukoharjo disebut tidak hanya kali ini saja beraksi. Disebut dia sudah beberapa kali beraksi.

TribunSolo.com/Rifatun Nadhiroh
ILUSTRASI KUCING. Foto kucing yang diambil di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah pada Senin (24/3/2025). Ini berkaitan berita pelemparan kucing di Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - S, pelaku pelemparan kucing dari lantai dua di Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo, bukan pertama kali melakukan aksi tak terpujinya.

Berdasarkan keterangan pedagang lain di pasar tersebut, pelaku pernah melempar kucing dari lantai dua juga sebulan sebelumnya.

Hening Yulia, pecinta kucing sekaligus pendiri Rumah Difabel Meong, menyebut aksi yang dilakukan pedagang perempuan ini bak kebiasaan alias habit.

"Ini habit dia, kemarin saya menyisir keterangan dari para pedagang, ini habit karena ini bukan yang pertama," kata Hening, dalam podcast bersama TribunSolo, Senin (24/3/2025).

Baca juga: Blak-blakan Pecinta Kucing di Solo, 3 Faktor Ini Buat Kasus Penyiksaan Jarang Diusut Sampai Tuntas

Mirisnya, aksi pelaku sebelumnya ternyata menyasar anak kucing dari kucing yang tewas tertancap pagar baru-baru ini.

Aksi tersebut tak berujung kematian pada anak kucing tersebut. Namun, pihaknya tak membenarkan aksi pelaku.

"Anak dari kucing itu (yang mati), dua minggu atau sebulan yang lalu itu juga dilempar dari lantai atas, tapi nggak menancap di pagar," jelasnya.

"Walaupun nggak mati, tapi kejang-kejang, terus ditolong orang," tambahnya.

Hening menyayangkan tak adanya pihak yang berani berbicara pada kasus pertama tersebut hingga tak adanya pelaporan.

Namun kini pihaknya memilih fokus kepada kasus yang viral di jagad maya ini.

Dia berharap pengusutan kasus ini bisa menjadi pembelajaran dan edukasi bagi semua pihak agar tak menyepelekan aksi penyiksaan kepada binatang apapun.

"Catatannya ini adalah habit dia, kalau lebih dari sekali kan bisa jadi habit kalau ada pembiaran. Maka biar pembiaran ini tidak terjadi lagi, kita laporkan ke polisi," katanya.

Pelaku Tantang Kepolisian

S, perempuan pelaku pelemparan kucing yang juga pedagang Ir Soekarno, Sukoharjo ternyata sempat menantang untuk dipolisikan.

Hening mengatakan pelaku sempat menantang untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

"Dia bilang nggak apa-apa dilaporkan. Kemudian saya tanya kita ke kantor polisi? Pelaku jawab oke, aku bisa bayar pengacara, aku nggak takut," kata Hening, dalam podcast TribunSolo, Senin (24/3/2025).

Pelaku disebut Hening tidak merasakan penyesalan meski melempar kucing dari ketinggian 10 meter.

Bahkan pelaku berdalih bahwa dirinya melempar ke arah taman dan tidak bermaksud melempar hingga tertancap pagar.

"Mung kucing kok, wis mati gari dikubur (Cuma kucing kok, sudah mati tinggal dikubur)," kata Hening menirukan ucapan pelaku.

"Pelaku itu malah bilang begini, 'Aku membuang ke arah taman kok, kalau mancap (tertancap, -red) pagar ya apesnya kucing itu'," imbuhnya.

VIRAL KUCING DILEMPAR - Hening Yulia, pecinta kucing sekaligus pendiri Rumah Difabel Meong, saat podcast bersama TribunSolo, di Kantor TribunSolo.com, Klodran, Karanganyar, Senin (24/3/2025). Kasus pelemparan kucing dari lantai dua Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo hingga tewas pada 26 Februari 2025 lalu terus diusut dan berbuntut panjang. Kini pelaku disangkakan pasal 302 KUHP.
VIRAL KUCING DILEMPAR - Hening Yulia, pecinta kucing sekaligus pendiri Rumah Difabel Meong, saat podcast bersama TribunSolo, di Kantor TribunSolo.com, Klodran, Karanganyar, Senin (24/3/2025). Kasus pelemparan kucing dari lantai dua Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo hingga tewas pada 26 Februari 2025 lalu terus diusut dan berbuntut panjang. Kini pelaku disangkakan pasal 302 KUHP. (TribunSolo.com)

Setelahnya, kasus ini pun dilaporkan kepada pihak berwajib. Di mana atas kejadian ini, pelaku pelemparan kucing inisial S terancam dengan Pasal 302 KUHP.

Namun, Hening berharap diusutnya kasus ini tidak dipandang dan dimaknai semua pihak bahwa pelapor ingin semena-mena ataupun memenjarakan pelaku.

Pihaknya hanya ingin memberikan edukasi bahwa penganiayaan terhadap hewan tidaklah dibenarkan dan tidak boleh dinormalisasi.

"Ini justru menurut kami adalah langkah yang paling welas asih. Karena kami patuh dengan hukum, biar hukum yang bekerja, polisi yang mengurus," jelas Hening.

"Kalau tidak ada pelaporan, bagaimana jika hukum rimba yang bekerja, misal dia didatangi orang bagaimana? Itu yang kita jaga betul sehingga dia tetap aman, sampai hari ini tetap aman, kita nggak apa-apain kok, cuma lapor polisi," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved