Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Nasib Penjaga Palang Pintu saat Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo, Diduga Lalai dan Jadi Tersangka

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan Surya Hendra Kusuma dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya saat kejadian.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu perlintasan kereta api (PJL 19) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra, terancam dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api Kelurahan Gayam, Sukoharjo, pada Rabu, 26 Maret 2025 itu menyebabkan empat pemudik asal Sukoharjo dan Wonogiri meninggal dunia. 

Baca juga: Jadi Tersangka Sejak 9 April, Mengapa Penjaga Palang Pintu Batara Kresna di Sukoharjo Belum Ditahan?

Mereka diketahui dalam perjalanan pulang kampung dari Jakarta.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan Surya Hendra Kusuma dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya saat kejadian, sehingga menyebabkan korban jiwa.

“Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan/atau Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian,” ujar AKBP Anggaito, Minggu (13/4/2025).

Penetapan tersangka terhadap Surya dilakukan pada 9 April 2025.

Namun hingga kini, Polres Sukoharjo belum melakukan penahanan karena kasus masih dalam tahap penyidikan.

"Ditetapkan sebagai tersangka pada 9 April 2025, dan saat ini belum ditahan. Masih proses penyidikan,” Katanya.

Sebelumnya, Surya sempat membantah telah lalai dalam menjalankan tugas. 

Ia mengklaim tidak menerima informasi keberangkatan kereta dari Stasiun Nguter saat insiden terjadi.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum untuk memastikan adanya unsur kelalaian dalam kejadian tersebut. 

Baca juga:  KA Batara Kresna Tabrak Daihatsu Sigra di Sukoharjo, Kasus Dilimpahkan ke Reskrim

Pengakuan Penjaga Palang Pintu saat Batara Kresna Tabrak Sigra di Sukoharjo : Alat Komunikasi Rusak

Penjaga palang pintu Kereta Api Batara Kresna di perlintasan PJL 19, Surya Hendra Kusuma memaparkan insiden kecelakaan Kereta Api Batara Kresna tabrak Daihatsu Sigra di Sukoharjo pada 26 Maret 2025 lalu, bisa terjadi dikarenakan alat komunikasi tidak berfungsi. 

Diketahui kejadian itu menewaskan empat orang pemudik asal Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri yang saat itu sedang dalam perjalanan mudik dari Jakarta.

"Alat komunikasi radio (Rig) yang kami gunakan di pos saat itu tidak bisa dipakai seperti biasanya. Saya tidak mendapatkan kabar keberangkatan kereta dari stasiun Nguter,” jelas Surya, Sabtu (5/4/2025).

BUKA SUARA - Petugas Jaga Lintasan (PJL) 19 Kereta Api Batara Kresna, Surya Hendra Kusuma (kiri) didampingi pengacaranya saat ditemui TribunSolo.com, Sabtu (5/4/2025). Surya membantah tudingan dirinya lalai atau meninggalkan pos saat insiden kecelakaan maut yang melibatkan KA Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu.
BUKA SUARA - Petugas Jaga Lintasan (PJL) 19 Kereta Api Batara Kresna, Surya Hendra Kusuma (kiri) didampingi pengacaranya saat ditemui TribunSolo.com, Sabtu (5/4/2025). Surya membantah tudingan dirinya lalai atau meninggalkan pos saat insiden kecelakaan maut yang melibatkan KA Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Ia mengatakan sistem informasi antar penjaga lintasan selama ini masih mengandalkan WhatsApp karena keterbatasan sarana komunikasi yang diberikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo.

"Kami hanya difasilitasi Rig dan HT (Handy Talky), tapi HT jangkauannya terbatas, dan Rig tidak mencakup semua lintasan. Akhirnya kami komunikasi pakai WhatsApp,” ujarnya.

Surya menuturkan dirinya baru mendapat informasi keberangkatan kereta dari Stasiun Nguter pukul 08.18 WIB, yang disampaikan oleh PJL Songgorunggi.

Sebelum di PJL 19 pos yang dijaga oleh Surya, masih ada satu pos lintasan lain, yakni PJL 21 di Begajah.

“Dari PJL 21 tidak ada informasi yang masuk ke saya. Jadi memang informasi yang saya terima sudah sangat mepet,” terangnya.

Akibat keterlambatan informasi dan kendala teknis pada palang pintu, Surya mengaku sempat mencoba menutup palang secara manual. 

Namun, upaya itu tak membuahkan hasil karena palang tidak tertutup sempurna, sementara mobil sudah berada di atas rel.

“Saya sudah coba tutup manual, tapi gagal tertutup sempurna. Mobil sudah terlanjur masuk ke jalur rel saat itu, jadi kecelakaan tidak bisa dihindari,” ujarnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved