Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Wacana Daerah Istimewa Surakarta

Soal Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Astrid Widayani Akui Belum Ada Diskusi dengan Respati

Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, menyebut sampai saat ini belum ada pembicaraan secara lebih jauh dengan Wali Kota Respati Ardi terkait DIS.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
PEMIMPIN KOTA SOLO - Respati Ardi-Astrid Widayani saat bersilaturahmi ke kediaman Presiden ke-7 RI Jokowi, Kamis (28/11/2024). Astrid Widayani mengakui sampai kini belum ada pembicaraan dengan Respati Ardi soal usulan Solo jadi Daerah Istimewa Surakarta. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin) 

Doli melanjutkan, status istimewa harus memiliki dasar sejarah yang kuat, seperti yang dimiliki Yogyakarta, yang memiliki peran besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. 

Begitu pula dengan Aceh, yang pada masa lalu mendapatkan status istimewa karena kontribusi rakyat Aceh dalam perjuangan kemerdekaan, meskipun status itu kini telah berubah menjadi otonomi khusus.

Baca juga: Wacana Daerah Istimewa Surakarta Muncul Lagi, Pernah Ditolak MK Karena Legal Standing Lemah

Ia pun mengingatkan agar penggunaan istilah "istimewa" tidak disalahartikan sebagai alasan untuk memberikan hak istimewa kepada kota-kota lain hanya berdasarkan faktor sejarah atau kebudayaan.

“Yogyakarta itu istimewa karena alasan sejarah dan budaya yang kuat. Solo memang punya keraton, namun itu belum cukup sebagai alasan untuk mendapatkan status istimewa,” jelasnya.

“Kalau semua daerah menggunakan alasan sejarah dan budaya, nanti daerah lain juga ikut-ikutan meminta status istimewa juga,” tambahnya.

Ahmad Doli menambahkan, pemerintah agar tidak terburu-buru dalam merespons usulan perubahan status wilayah. 

Baca juga: Mendagri Terbuka soal Usulan Solo jadi Daerah Istimewa Surakarta, Bakal Lakukan Kajian Terlebih Dulu

Kemendagri harus berhati-hati, karena jika satu daerah disetujui, bisa memicu daerah lain untuk mengajukan permohonan yang sama dengan berbagai alasan.

“Apakah tanpa status istimewa, Solo tidak bisa maju? Apakah dengan status istimewa pasti lebih maju? Belum tentu,” tegasnya.

Doli menegaskan, hingga saat ini tidak ada dasar hukum yang mengatur pemberian status istimewa untuk daerah setingkat kota.

Menurutnya, istilah daerah khusus atau daerah istimewa hanya diakui pada level provinsi, dengan pertimbangan yang sangat spesifik.

Baca juga: Pemerintah Ogah Buru-buru Kabulkan Solo jadi Daerah Istimewa Surakarta, Ungkap Alasannya

“Yang kita kenal hanya Daerah Khusus Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Solo belum punya landasan hukum atau sejarah yang cukup untuk itu,” tandasnya.

Sebelumnya, usulan menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa muncul dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa ada enam wilayah yang mengajukan diri untuk menjadi daerah istimewa, termasuk Surakarta.

Akmal membeberkan tumpukan usulan yang masuk ke Kemendagri, termasuk 42 pengajuan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, hingga permintaan status khusus dan istimewa.

“Per April 2025, ada enam wilayah yang meminta status daerah istimewa dan lima wilayah minta status daerah khusus. Ini PR besar yang harus dibicarakan bersama DPR karena menyangkut amanat undang-undang,” kata Akmal.

Sebagian artikel tayang di Kompas.com

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved