Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Wacana Daerah Istimewa Surakarta

Wacana Daerah Istimewa Surakarta Disebut Tak Lagi Relevan : Piagam Kedudukan 1945 Sudah Dicabut

Wacana menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa kembali mengemuka dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
KOTA SOLO - Ikon kota Solo, Tugu Jam Pasar Gede, difoto beberapa waktu lalu. Mencuat kembali wacana pembentukan Daerah Istimewa Surakarta. 

“Ketidakakuran ini berimbas pada Oktober 1945 mulai muncul sistem pemerintahan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) yang menjalankan eksekutif dan legislatif. Oktober 1942-Juli 1946 di Kota Solo ada beberapa model pemerintahan. KNID, Kasunanan, Mangkunegaran. Karena masih banyaknya model pemerintahan tidak ada titik temu Juli 1946 dibekukan Daerah Keistimewaan Surakarta,” jelasnya.

Sementara wilayah-wilayah mulai dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Desa dibentuk, Solo sudah tidak lagi memegang hak keistimewaannya.

“Yang dibekukan kepanitiaannya. Itu bisa dibuktikan terkait pembagian kekuasaan di tingkat daerah baru ada UU Nomor 22 Tahun 1948. Muncul inilah Solo terlanjur dibekukan. Beda dengan Yogyakarta yang kemudian dibuatkan Undang-Undang tahun 1951,” terangnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved