Wacana Daerah Istimewa Surakarta
Wacana Daerah Istimewa Surakarta Disebut Tak Lagi Relevan : Piagam Kedudukan 1945 Sudah Dicabut
Wacana menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa kembali mengemuka dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
“Ketidakakuran ini berimbas pada Oktober 1945 mulai muncul sistem pemerintahan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) yang menjalankan eksekutif dan legislatif. Oktober 1942-Juli 1946 di Kota Solo ada beberapa model pemerintahan. KNID, Kasunanan, Mangkunegaran. Karena masih banyaknya model pemerintahan tidak ada titik temu Juli 1946 dibekukan Daerah Keistimewaan Surakarta,” jelasnya.
Sementara wilayah-wilayah mulai dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Desa dibentuk, Solo sudah tidak lagi memegang hak keistimewaannya.
“Yang dibekukan kepanitiaannya. Itu bisa dibuktikan terkait pembagian kekuasaan di tingkat daerah baru ada UU Nomor 22 Tahun 1948. Muncul inilah Solo terlanjur dibekukan. Beda dengan Yogyakarta yang kemudian dibuatkan Undang-Undang tahun 1951,” terangnya.
(*)
Reaksi Gubernur Jawa Tengah soal Wacana Daerah Istimewa Surakarta, Sebut Ada Hal yang Lebih Penting |
![]() |
---|
UU Nomor 23 Tahun 2014 Jadi Pintu Masuk Hidupkan Daerah Istimewa Surakarta, ISKA Susun Kajian Ilmiah |
![]() |
---|
Jubir PB XIII Dukung Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Siapa yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta? Pemkot Solo Pastikan Belum Mengajukan Resmi |
![]() |
---|
Soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Wamensesneg Minta Tunggu Keputusan Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.