Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Diskon Listrik 50 Persen

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Batal, Digantikan BSU Rp300 Ribu per Bulan

Namun, pemerintah sudah mempersiapkan alternatif bantuan yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa
BANTUAN DARI PLN. PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta (DIY) memberi bantuan penyambungan listrik gratis di wilayah Jateng dan DIY. Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, pembatalan pemberian diskon tarif listrik sudah disepakati dalam rapat para menteri.  

Setelah diskon tarif listrik dibatalkan, Kementerian ESDM menyampaikan penegasannya tidak tahu menahu dengan rencana tersebut.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia, sejak awal memang belum ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.

Baca juga: PLN dan POLDA Jateng-DIY Perkuat Sinergi Pengamanan Infrastruktur Listrik Nasional!

“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/6/2025).

Kendati demikian, ia menyebut Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian/lembaga yang mengumumkan kebijakan dan pembataan diskon tarif listrik bulan Juni-Juli 2025.

"Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya," ujar Dwi.

"Untuk kejelasan lebih lanjut, kami sarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan kebijakan tersebut," ucapnya.

Adapun, sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, ia menyebut Kementerian ESDM menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan secara resmi pada proses perumusan kebijakan, terutama yang berdampak pada kesejateraan masyarakat luas.

"Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik," kata Dwi.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved