Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Usulan Pemakzulan Gibran

Jokowi Sebut Gibran Satu Paket dengan Prabowo soal Isu Pemakzulan, PDIP : Harus Hati-hati

Menurut PDIP, usulan pemakzulan Gibran berada pada mekanisme politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) .

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan tanggapannya soal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut PDIP, usulan pemakzulan Gibran berada pada mekanisme politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) .

Juru bicara DPP PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, menegaskan partainya menyerahkan sepenuhnya usulan pemakzulan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada mekanisme yang ada di DPR RI.

Baca juga: Soal Isu Pemakzulan Wakil Presiden RI, Jokowi di Solo Ingatkan Prabowo-Gibran Satu Paket

“Ya itu nanti kajiannya akan dipelajari oleh DPR, seperti yang saya sampaikan tadi,” ujar Aryo, Jumat (6/6/2025).

Aryo mengungkapkan jika usulan pemakzulan itu telah dikirimkan kepada pimpinan DPR RI sehingga DPR RI secara prosedural akan memprosesnya.

Kata Aryo, usulan pemakzulan Gibran membutuhkan kajian yang hati-hati dan mendalam agar tidak keluar dari koridor konstitusi.

 “Jadi kita ikuti saja prosesnya di DPR. Tentu DPR lebih punya alat untuk melakukan itu,” ujarnya.

Baca juga: PDIP Dukung Usulan Pemakzulan Gibran atau Tidak? Ini Jawaban Ganjar Pranowo

Aryo menyebut, PDIP memegang teguh asas konstitusi dalam menyikapi setiap dinamika dalam berbangsa dan bernegara, termasuk tentang usulan pemakzulan Gibran.

“PDI Perjuangan adalah partai yang taat asas konstitusional sehingga dalam melaksanakan seluruh prosedur kehidupan berbangsa dan negara harus berada di dalam koridor konstitusi, tidak bisa di luar itu,” tuturnya.

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Jokowi sempat memberikan tanggapan atas usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan anak sulungnya sendiri.

Kata Jokowi, pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat, seperti korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran hukum serius.

Baca juga: Di Solo, Jokowi Beberkan Ada Syarat agar Pemakzulan Wapres Gibran Bisa Dilakukan!

Di samping itu, Jokowi juga mengingatkan bahwa presiden dan wakil presiden d Indonesia dipilih sebagai satu paket dalam pemilu presiden.

Berbeda dengan sejumlah negara lain seperti Filipina dimana presiden dan wakil presiden dipilih secara terpisah.

Isu pemakzulan terhadap Gibran muncul setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat pada 26 Mei 2025 kepada pimpinan MPR, DPR, dan DPD.

Surat usulan pemakzulan itu menyebutkan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi jalan legal bagi Gibran untuk dicalonkan sebagai calon wakil presiden cacat hukum karena diputus oleh paman Gibran sendiri, yakni hakim MK Anwar Usman.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi salah satu bagian dari surat tersebut.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved