Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Rocky Gerung Sebut Pemuja KDM Rata-rata Ber-IQ 78, Dedi Mulyadi Tak Emosi, Beri Jawaban Skakmat

Rocky Gerung sempat menyebut Dedi Mulyadi dangkal karena mengeluarkan kebijakan pembinaan siswa nakal ke barak militer. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN DAN ISTIMEWA
KRITIKAN DEDI MULYADI - (kiri) Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023). Rocky Gerung sebut kepemimpinan (kanan) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dangkal dan disamakan dengan Jokowi. Kritikan itu pun dibalas oleh Dedi Mulyadi. 

Kemudian, Rocky Gerung menyandingkan 'kedangkalan' kebijakan mengirim siswa nakal ke barak militer ini dengan kebijakan yang dilakukan dengan Jokowi.

Yakni dengan membiarkan IQ masyarakat Indonesia tak bergerak dari 78 dalam 10 tahun kepemimpinannya.

"Hanya dalam masyarakat yang IQ-nya 78, kedangkalan itu laku. Dan kita masih di situ. Saya masih cari-cari datanya. WHO bilang, World Bank bilang memang masih 78. Anda lihat sekarang masih 78 IQ kita selama 10 tahun Pak Jokowi, 78 terus," beber Rocky.

"Akibatnya apa, ya kedangkalan itu laku terus," tambahnya.

Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kini menghadapi laporan hukum.

Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi ini dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Kang Dedi dilaporkan karena membuat kebijakan pengiriman siswa bermasalah ke barak militer.

Baca juga: Sosok Adhel Setiawan, Laporkan Dedi Mulyadi Soal Barak Militer, Dulu Lapor Komnas HAM kini Bareskrim

Ia dilaporkan melanggar Pasal 76 H Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Pelaporan ini disampaikan salah seorang orang tua murid yang berasal dari Kabupaten Bekasi, Adhel Setiawan.

"Kami memasukkan (aduan) ke Bareskrim mengenai unsur-unsur pidana terkait dengan kebijakan Dedi Mulyadi."

"Salah satu pasal yang kami masukkan itu di UU Perlindungan Anak di Pasal 76 H, itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer," kata Adhel, Kamis.

Baca juga: Dedi Mulyadi Dilaporkan Wali Murid ke Bareskrim Polri, Imbas Kebijakan Barak Militer

Dalam pelaporannya, Adhel mengaku membawa barang bukti sebagai bahan aduan ke Bareskrim Polri.

Dirinya pun berharap pelaporan ini dapat dikaji oleh Bareskrim Polri. 

Ia dijadwalkan akan kembali datang ke Bareskrim Polri untuk melengkapi bukti aduannya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved