Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Usulan Pemakzulan Gibran

Feri Amsari Minta DPR Tak Tutup Mata soal Usul Pemakzulan Gibran: Segera Panggil Forum Purnawirawan!

Menurut Feri Amsari, pemanggilan terhadap Forum Purnawirawan TNI saat ini dibutuhkan demi mendengarkan alasan di balik usulan tersebut.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, meminta DPR RI segera menindaklanjuti usulan Forum Purnawirawan TNI yang menyampaikan surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

DPR didesak segera memanggil anggota Forum Purnawirawan TNI soal usulan pemakzulan Gibran,

Menurut Feri, pemanggilan terhadap Forum Purnawirawan TNI saat ini dibutuhkan demi mendengarkan alasan di balik usulan tersebut.

Baca juga: Ingin Indonesia Jadi Pemain Utama Produk Halal Dunia, Wapres Gibran Singgung Kuliner dan Fashion

"DPR harus bijak hati dengan memanggil Forum Purnawirawan untuk didengarkan pendapatnya kenapa mereka mengusulkan pemakzulan Gibran tersebut," kata Feri kepada Tribunnews.com, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, surat usulan pemakzulan terhadap Gibran yang dikirimkan kepada DPR dan MPR merupakan tindakan konstitusional.

"Ya tentu saja surat tersebut adalah upaya yang tepat ya. Secara konstitusi memang harus ditujukan kepada DPR dan MPR. Karena dua lembaga ini adalah lembaga awal dan akhir dalam proses pemakzulan," ujar Feri.

Feri menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, DPR memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemakzulan presiden atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala atau wakil kepala negara. 

Baca juga: Netizen Tagih Janji Gibran Buka 19 Juta Lapangan Pekerjaan di Tengah Hantaman Badai PHK

Usulan itu, menurutnya, harus didukung oleh sekurang-kurangnya 25 anggota DPR dan dibawa ke rapat paripurna sebelum dapat ditindaklanjuti ke Mahkamah Konstitusi.

"Nah tapi tentu saja sebagai langkah awal ini sangat baik," ungkapnya.

Meski demikian, Feri mengingatkan pentingnya membangun basis argumentasi yang kuat dalam setiap usulan pemakzulan.

"Saya bahkan mengusulkan perlu dibuat catatan yah, apa saja yang menjadi dasar untuk mengusulkan pemakzulan wakil presiden dan karena apa," tegasnya.

Baca juga: Di Solo, Jokowi Beberkan Ada Syarat agar Pemakzulan Wapres Gibran Bisa Dilakukan!

Ia menjelaskan, langkah tersebut tidak hanya memperkuat argumentasi hukum, tetapi juga bisa menjadi acuan politik bagi anggota DPR yang mempertimbangkan untuk membawa usulan itu ke forum paripurna.

"Karena itu mungkin akan membantu secara politik anggota DPR untuk mengusulkan juga ke forum Paripurna DPR," imbuh Feri.

Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved