Seperti di Film Aksi, Sebuah Drone Antarkan Narkoba ke Lapas Jelekong Bandung, 2 Paket Sabu Dilempar
Sebuah video drone yang diduga membawa narkoba melayang di atas Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, sempat viral di media sosial.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video drone yang diduga membawa narkoba melayang di atas Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, sempat viral di media sosial.
Pada videonya tampak drone yang diterbangkan memiliki ukuran yang sama dengan drone pada umumnya.
Baca juga: Klarifikasi Polda Kalsel soal Polisi Positif Narkoba Dihukum Shalat, Pastikan Diproses Hukum
Namun, terlihat dalam video, drone tersebut seperti membawa sebuah benda.
Sontak pegawai Lapas tersebut merekam hingga barang tersebut dijatuhkan di salah satu lokasi di Lapas Narkotika Kelas II A.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Muhammad Nurzaman, mengatakan drone tersebut terbang pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2025.
Dia membenarkan drone tersebut membawa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 25 gram.
"Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa bungkusan tersebut berisi dua paket sabu seberat total 25 gram. Kami segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandung dan menyerahkan seluruh barang bukti beserta WBP terkait untuk penanganan lebih lanjut," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Pemesannya Terungkap
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pelaku pemesan narkotika jenis sabu yang dikirimkan melalui drone pada Minggu (8/6/2025) lalu merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bandung yang berlokasi di Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pelaku berinisial AM (29) adalah warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Aldi menjelaskan, AM memesan barang haram tersebut dari seseorang di luar tahanan, kemudian narkotika tersebut diterbangkan menggunakan drone dari luar Lapas Narkotika Kelas II A Bandung.
"Lapas Jelekong menemukan atau menangkap seorang laki-laki yang juga tahanan, memesan narkoba. Modusnya menggunakan drone, jadi ada drone masuk ke dalam kemudian menjatuhkan benda yang sudah kami cek benar itu narkotika," katanya ditemui di lokasi, Rabu (11/6/2025).
Berdasarkan keterangan saksi, saat itu pukul 14.40 WIB, saksi berinisial H mengambil barang yang dijatuhkan oleh drone tersebut dan menyerahkan kepada pelaku AM.
Keduanya tidak mengetahui jika sebelum barang tersebut dijatuhkan, petugas lapas sudah lebih dulu merekam melalui gawai miliknya sebagai bentuk antisipasi.
"Jadi, modus pakai drone diterbangkan dari luar, kemudian kami informasikan tersangka AM ini juga merupakan tahanan perkara narkotika dan sudah divonis," ujar Aldi.
Baca juga: Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 1 Kg Sabu Terungkap, Berawal dari Penangkapan di Sukoharjo
Sejauh ini, modus transaksi narkotika menggunakan drone dan dikirim ke lapas, kata Aldi, terbilang baru.
"Sejauh ini baru pertama menggunakan drone. Untungnya petugasnya sigap, ketika melihat drone masuk langsung di video diikuti dan sebagainya, ketika dijatuhkan (barangnya) juga melihat, dikejar diamankan diduga pelaku dan sudah diperiksa," kata dia.
Selain itu, jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung juga telah memeriksa barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 25 gram.
"Narkotikanya sabu seberat lebih kurang 25 gram. Jadi, sudah ditimbang dan dicek ini narkotika jenis sabu," kata dia.
Selain memeriksa saksi-saksi, pihaknya juga akan memeriksa lebih lanjut pelaku guna memastikan berapa kali pelaku melakukan transaksi serupa di Lapas Narkotika Kelas II A tersebut.
"Ini masih kami dalami terus pemeriksaan dari pelaku, nanti akan kami informasikan apakah ini yang pertama atau sudah berulang kali. Kami berterima kasih kepada lapas yang telah sigap," tutur dia.
Kendati begitu, Aldi mengapresiasi penanganan dan pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A yang telah berupaya menggagalkan transaksi narkotika.
"Kami melihat bahwa di Lapas Jelekong sudah bagus pola penanganan dan pengamanan, dan mungkin masih ada yang lolos, ini yang saya lihat lapas akan terus memperbaiki. Sejauh ini kolaborasi akan terus diperbaiki dengan baik," tuturnya.
"Begitu ada kejahatan modus baru ini segera langsung ditangani dan dilaporkan sehingga ini bisa mengantisipasi untuk teman-teman lain. Artinya, jika ini nanti terjadi lagi, sudah diketahui. Kami akan terus menekan pelaku kejahatan ini," ujar Aldi.
Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
(*)
Not Angka Pianika dan Lirik Lagu Halo-halo Bandung : Ibukota periangan |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
2 Napi Lapas Wonogiri Sujud Syukur Bisa Bebas Usai Dapat Amnesti Prabowo, Keduanya Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Bawa Sabu dan Tembakau Sintetis, Seorang Pria asal Kulon Progo Diringkus di Masaran Sragen |
![]() |
---|
Kondisi Pejalan Kaki Tertabrak Motor di Papahan Karanganyar : Patah Tulang Kaki Parah, Tulang Keluar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.