Usulan Pemakzulan Gibran
Sepakat dengan Mahfud MD, Peneliti BRIN Sebut Pemakzulan Prabowo-Gibran Tak Harus 1 Paket
Namun, Siti Zuhro tidak setuju dengan hal tersebut karena menurutnya, pemakzulan itu tidak harus sepaket.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” isi dalam surat tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Peneliti BRIN Tak Setuju dengan Jokowi, Sebut Pemakzulan Gibran Tak Harus Sepaket Bersama Prabowo
Berita Terkait
Berita Terkait: #Usulan Pemakzulan Gibran
Jawaban Puan Maharani Ditanya Update soal Surat Pemakzulan Gibran, Beralasan Masih Proses |
![]() |
---|
Puan Maharani Mengaku Belum Lihat Surat Pemakzulan Gibran, Mahfud MD Tak Percaya : Modus Politik |
![]() |
---|
Mahfud MD Nilai Pemakzulan Gibran Sulit Terwujud, Duga Ada Ancaman Terselubung Jokowi kepada Prabowo |
![]() |
---|
Usulan Pemakzulan Gibran Tak Kunjung Diproses, Pengamat Sebut Pengaruh Jokowi di Solo Masih Kuat |
![]() |
---|
Pengamat Ungkap 3 Skema Gibran Bisa Lengser dari Kursi Wapres, Kartu As Ada di Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.