Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto

Sudah Diperiksa 10 Jam, Bos PT Sritex Sukoharjo Iwan Kurniawan Akan Diperiksa Lagi Pekan Depan

Kejagung terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan bos Sritex. Iwan Kurniawan Lukminto akan diperiksa lagi pekan depan.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) saat ditemui TribunSolo.com, di PT Sritex Kabupaten Sukoharjo. Dia akan diperiksa lagi pekan depan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank. 

Terkait hal ini, Iwan mengaku bakal kooperatif selama dibutuhkan oleh penyidik guna mengikuti proses hukum yang tengah membelit sang kakak, Iwan Setiawan Lukminto.

Baca juga: Efek Tersangkanya Iwan Setiawan bagi Eks Karyawan Sritex Sukoharjo, Kuasa Hukum Ogah Berandai-andai

Hanya saja ketika disinggung soal apa hasil pemeriksaan yang sudah dijalaninya sejak siang tadi itu, Iwan enggan membeberkan secara rinci.

Dirinya hanya menerangkan, telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait perkara pemberian kredit yang sebelumnya yang diminta oleh pihak penyidik.

Adapun dokumen itu kata Iwan dibawa menggunakan sebuah koper.

"Ya sebagai warga negara yang baik tentunya saya menghormati proses hukum. (Soal barang bukti) sejauh ini masih komplit, komplit semuanya full dokumen," ucapnya.

Setelah pemeriksaan ini Iwan juga menyebut kemungkinan masih diminta oleh penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan.

Hanya saja dirinya belum tahu kapan akan kembali diperiksa oleh penyidik ihwal kasus pemberian kredit tersebut.

"Dari penyidik belum menjadwalkan," jelasnya.

Sebelumnya dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.

Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.

Perbuatan para tersangka, diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dijadwalkan Kembali Diperiksa Kejagung Pekan Depan

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved