Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Usulan Pemakzulan Gibran

Puan Pastikan DPR RI Bakal Proses Surat Pemakzulan Gibran, Ungkap Alasan Sampai Kini Belum Bahas

Puan Maharani memastikan pimpinan DPR RI bakal membaca dan memproses surat tersebut apabila nantinya sudah diterima.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

Saat dikonfirmasi usai Rapat Paripurna, Puan mengaku belum melihat surat usulan pemakzulan Gibran tersebut.

"Belum lihat, ini baru masuk masa sidang, semua surat yang diterima masih di Tata Usaha," ujar Puan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa surat permintaan pemakzulan Gibran masih ada di Setjen DPR RI.

"Suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan," ujarnya.

"Dan biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di rapim dan bamus yang sesuai mekanisme yang baru akan dilakukan besok atau pekan depan," imbuhnya.

Baca juga: Silfester Matutina Tuding Dalang di Balik Pemakzulan Gibran Pendukung Anies, Rocky Gerung: Norak

Dasco menambahkan, DPR akan cermat untuk mengkaji setiap surat masukan yang tertuju kepada DPR.

"Jadi kita mesti sikapi hati-hati dan kita akan kaji secara cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil lembaga DPR," pungkasnya.

Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.

Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

Baca juga: Sebanyak 32 SMP di Sukoharjo Masih Kekurangan Murid Baru, Disdikbud Izinkan Buka SPMB Offline

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut. 

Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan. 

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Baca juga: Momen Gibran Sambangi Blitar, Disambut Mahasiswa Bentangkan Poster: Omon-omon 19 Juta Lapangan Kerja

Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved