Kasus Narkoba di Sukoharjo
Apa Itu Kapok? Baru 3 Bulan Hirup Udara Segar, Pengedar Sabu di Sukoharjo Keciduk Lagi
Baru saja menghirup udara segar selama kurang lebih tiga bulan, residivis narkotika di Sukoharjo kembali diamankan polisi.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
DIAMANKAN - Kepolisian Sukoharjo mengamankan seorang residivis narkotika jenis sabu, Kamis (3/7/2025). Baru saja menghirup udara segar selama kurang lebih tiga bulan, residivis narkotika di Sukoharjo kembali diamankan polisi.
“Pelaku memecah barang tersebut untuk diedarkan kembali. Pelaku mengedarkan per klip berat 0,5 gram sabu dengan harga Rp 500 ribu, Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utamanya,” tambah Ari.
Atas perbuatannya tersebut, ATS terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Pasal tersebut tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Narkoba di Sukoharjo
Bukannya Perbaiki Diri, Residivis di Sukoharjo Pilih Pakai Uang Rp 25,5 Juta untuk Kulakan Sabu Lagi |
![]() |
---|
Residivis Narkoba Tak Jera: Baru Bebas Langsung Beli Sabu 30 Gram Lewat Online Rp25 Juta |
![]() |
---|
Tak Jera, Pria yang Dibekuk Polres Sukoharjo Pernah Dibui 6 Tahun, Kini Terancam Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kronologi Pria Asal Solo Dibekuk Gegara Bawa Sabu 16,64 Gram, Kerap Transaksi di Baki dan Kartasura |
![]() |
---|
Sosok Togog, Pria Asal Solo yang Pernah Dipenjara 6 Tahun karena Edarkan Sabu, Kini Ditangkap Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.