Ijazah Jokowi Digugat
Mahfud MD Mengaku Sempat Diajak Gugat Keabsahan Ijazah Jokowi, tetapi Menolak, Ini Alasannya
Mahfud MD mengakui bahwa jika memang ada dugaan pemalsuan ijazah, maka ranah hukum yang tepat adalah pidana.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, kembali menyampaikan pernyataannya soal polemik keabsahan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sebuah podcast Bikin Terang yang ditayangkan di kanal YouTube iNews Talk Show pada Rabu (2/7/2025), Mahfud menjelaskan secara detail alasan dirinya memilih tidak ikut menggugat ijazah tersebut.
Menurut Mahfud, saat dirinya masih menjabat sebagai Menkopolhukam di pemerintahan Jokowi, isu ini tidak pernah menjadi pembahasan dalam rapat kabinet.
Baca juga: Menko AHY di Waduk Pidekso Wonogiri, Petani Keluhkan Saluran Irigasi hingga Jalan Rusak
“Enggak ada bahasan di kabinet, tapi sudah ada di pengadilan. Sudah ada gugatan,” ungkap Mahfud.
Ia menilai bahwa masalah tersebut bukan ranah eksekutif, melainkan sudah masuk ke wilayah hukum yang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
Gugatan Ditolak Dua Pengadilan
Mahfud mengungkapkan bahwa perkara ijazah Jokowi sudah diajukan ke dua pengadilan, yakni Pengadilan Negeri (PN) untuk ranah perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun keduanya menolak gugatan tersebut.
"Sudah dinyatakan tidak dapat diterima di dua pengadilan. Pengadilan negeri untuk kasus perdatanya, pengadilan tata usaha negara sudah dinyatakan tidak diterima karena tidak berwenang,” katanya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Nama-nama yang Berpotensi jadi Wapres Jika Gibran Dimakzulkan, Peluang Anies Tipis
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum perdata maupun hukum tata negara, sebuah gugatan harus diajukan oleh pihak yang benar-benar merasa dirugikan.
“Kalau menggugat suatu ijazah itu harus ada orang yang dirugikan yang menggugat. Lalu Anda yang menggugat itu ruginya apa?” ucap Mahfud.
Ia menegaskan bahwa dalam kasus ijazah Jokowi, para penggugat seperti Eggi Sudjana dan Rizal Fadilah tidak bisa membuktikan adanya kerugian pribadi, sehingga gugatan mereka ditolak.
Untuk memperjelas prinsip hukum tersebut, Mahfud memberikan ilustrasi sederhana.
Baca juga: Mahfud MD Tepis Pernyataan Jokowi Jika Prabowo-Gibran 1 Paket soal Pemakzulan : Ingat Kasus Gus Dur
“Misalnya waktu saya kuliah ada tukang bakso yang rombongnya ditabrak sampai pecah. Yang boleh menggugat itu tukang baksonya, bukan orang lain. Karena yang rugi kan dia,” jelasnya.
Ia menegaskan, prinsip serupa juga berlaku dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah—baik dalam ranah perdata, tata negara, maupun pidana.
Polemik Harus Masuk ke Ranah Pidana
Mahfud mengakui bahwa jika memang ada dugaan pemalsuan ijazah, maka ranah hukum yang tepat adalah pidana.
Saat ini, menurutnya, proses hukum pidana terhadap kasus tersebut sudah berjalan, sehingga masyarakat diminta menunggu hasilnya.
“Maka saya katakan yang benar itu ke pidana. Nah, sekarang sudah di pidana. Kita tunggu hasilnya,” ujar Mahfud.
Ia menambahkan bahwa dalam proses pidana, bisa saja yang diproses adalah pihak yang melaporkan ataupun yang dilaporkan. Semuanya akan bergantung pada hasil penyidikan dan putusan pengadilan.
Baca juga: Bicara Hakim Jujur yang Disingkirkan, Mahfud MD Langsung Sebut Nama: Contohnya Djuyamto
Alasan Tak Ikut Gugat
Mahfud mengaku sempat diajak untuk turut menggugat keabsahan ijazah Jokowi, namun ia menolaknya karena merasa tidak memiliki kepentingan hukum apa pun dalam kasus tersebut.
“Makanya saya diajak, nggak mau. Untuk ketatanegaraan sudah selesai. Enggak akan ada akibatnya. Untuk perdata, saya gak punya kerugian apapun,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa isu ini tidak lagi relevan untuk diperdebatkan secara publik karena telah masuk ke ranah hukum pidana yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.
“Untuk pidana itu sudah diurus. Kan pidana itu sudah diwakili oleh badan hukum publik. Gak usah kita ribut-ribut,” tutup Mahfud.
(*)
Kuasa Hukum Bantah Gugatan CLS Ijazah Jokowi di Solo Disokong Uang Besar : Siapa Mau Risiko Danai? |
![]() |
---|
CLS Ijazah Jokowi di Solo : Keraguan Netralitas Hakim, Pernah Tangani Perkara Serupa, Hasilnya Gugur |
![]() |
---|
Tudingan Ada Orang Besar di Balik Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat di Solo: Backing Kami Tuhan YME |
![]() |
---|
Soal Permintaan Ganti Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Hukum Perdata Tak Kenal Hak Ingkar |
![]() |
---|
Diminta Diganti, Hakim Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo Tegaskan Netral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.