Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades Jaten Karanganyar Jadi Tersangka

Alasan Kades Jaten Karanganyar Jadi Tersangka, Dirikan Bangunan di Lahan Aset Desa Berstatus Hijau

Aset desa yang disalahgunakan oleh Kades Jaten diketahui merupakan lahan berstatus hijau atau merupakan lahan persawahan.

TribunSolo.com/ Mardon Widyanto
JEJERAN RUKO - Ilustrasi Penampakan bangunan ruko yang berada di atas tanah kas Desa Jaten, berlokasi di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Jaten Harga Satata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore. Kades itu resmi ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa Jaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kepala Desa (Kades) Harga Satata ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan aset milik Desa Jaten oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025).

Kades Jaten itu menyalahgunakan aset desa dengan membangun dan menyewa ruko di lahan hijau.

JEJERAN RUKO - Ilustrasi Penampakan bangunan ruko yang berada di atas tanah kas Desa Jaten, berlokasi di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Jaten Harga Satata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore. Kades itu resmi ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa Jaten.
JEJERAN RUKO - Ilustrasi Penampakan bangunan ruko yang berada di atas tanah kas Desa Jaten, berlokasi di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Jaten Harga Satata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore. Kades itu resmi ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa Jaten. (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, mewakili Kajari Roberth Jimmy Lambilla mengatakan lahan tersebut merupakan lahan berstatus hijau atau merupakan lahan persawahan.

"Tersangka menyalahgunakan dengan mendirikan bangunan di lahan yang masih hijau," kata Hartanto, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa Jaten Karanganyar : 20 Tahun Jadi Ruko Sewa, Tak Ada Bagi Hasil

Hartanto mengatakan tersangka membangun ruko dan menyewakan kepada orang lain.

Dia mengatakan, tersangka menyewakan lahan tersebut yang berubah menjadi ruko itu kepada orang lain dengan nilai Rp 100 juta dengan jangka waktu 20 tahun.

Ia menjelaskan, ada 52 ruko yang sudah berdiri di sana.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang  Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), terkait penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara dan saat ini diamankan di Rutan Polres Karanganyar," ungkap dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved