Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Korupsi Bendahara Desa Sanggung

Demi Gaya Hidup Sosialita, Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Keruk Dana Desa Rp 406 Juta Sejak 2023

YP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Sanggung tahun anggaran 2023 hingga 2024. 

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TILEP DANA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta. 

"Atas perbuatannya negara merugi capai sekitar Rp 406 juta.  Keterangan dari YP uang tersebut sudah habis untuk keperluan pribadi. Orangnya Sosialita," paparnya. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Desa Sanggung Sukoharjo: Bendahara Desa Tilep Rp406 Juta, Gaji RT dan RW Tak Dibayar

Lebih lanjut, saat diamankan YP masih mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) warna coklat. 

Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo masih terus mendalami uang korupsi tersebut digunakan tersangka untuk apa. 

Sekaligus melakukan audit terhadap aset-aset YP, untuk mengganti kerugian negara.

"Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai," tandasnya. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved