Pemuda Boyolali Tewas saat Latihan Silat
Tendang Juniornya hingga Tewas, Pendekar Muda di Boyolali Dipenjara 3 Tahun
Nasib SW, pelaku yang menendang juniornya hingga tewas di Boyolali sudah diputus hakim. Dia dipenjara 3 tahun.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali sudah memutus kasus pendekar muda yang menewaskan juniornya saat latihan.
Korban MPS (17), warga Dukuh Klimas, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede meninggal setelah mendapat tendangan dari seniornya.
Senior yang menendang MPS hingga berujung tewas ini juga masih di bawah umur, inisalnya adalah SW.
Sidang putusan kasus ini sudah digelar pada 26 Juni 2025.
Ketua Majelis Hakim Lis Susilowati, bersama anggota Andhika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta memutuskan SW bersalah.
Dia divonis penjara 3 tahun.
Kini, SW dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo.
"Untuk pelaku anak (SW) sudah diputuskan kemarin tanggal 26 Juni 2025," kata Kasi Intelijen, Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, kepada TribunSolo.com, Selasa (8/7/2025).
Kasus penganiayaan MPS (17), warga Dukuh Klimas, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede melibatkan dua pelaku.
Kedua pelaku adalah SW yang merupakan anak di bawah umur dan untuk pelaku dewasa masih dalam proses penyidikan.
Korban meninggal dunia akibat dua kali tendangan dari dua seniornya.
Baca juga: 10 Pesilat Sukoharjo Perjalanan Pulang ke Kartasura, di Tengah Jalan Malah Dibacok, 4 Jadi Korban
Sementara itu, terkait vonis ini, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.
Antara lain, perbuatan SW telah menghilangkan nyawa orang lain, meresahkan masyarakat dan tidak sesuai dengan nilai-nilai maupun aturan bela diri.
Selain itu, kurangnya pengawasan dari orang tua, kecerdasan emosional kurang, ketaatan dalam menjalankan perintah agama kurang dan perkembangan moral anak masih labil.
Selain itu, majelis juga mempertimbangkan terdakwa yang belum pernah dihukum.
Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa pun berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, anak masih memiliki masa depan dan kesempatan untuk memperbaiki diri.
"Dari Ketua Cabang tempat anak berlatih dan keluarga anak sudah memberikan santunan kepada keluarga almarhum anak korban," tambahnya. (*)
Divonis 3 Tahun Penjara, Pesilat Muda di Boyolali Tewaskan Junior Janji Tak Ulangi Perbuatannya |
![]() |
---|
Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Penjara kepada SW, Pesilat di Bawah Umur yang Menewaskan Juniornya |
![]() |
---|
Pesilat di Bawah Umur di Boyolali Divonis 3 Tahun Penjara, Dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak |
![]() |
---|
Tendang Siswa saat Latihan hingga Tewas, Pendekar Muda Boyolali Dipenjara 3 Tahun |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus Pemuda Boyolali Tewas saat Latihan Silat, JPU Tuntut 2 Pelaku 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.