Awal Mula Terungkapnya Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Jaksel, Sampai Siswa Mogok Mengaji

Sebuah video yang memperlihatkan momen seorang pria tampak disidang warga karena melakukan pencabulan, viral di media sosial.

HO/Tribunnews.com
PENCABULAN ANAK - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah yang mencabuli 10 muridnya. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan milik tersangka sejak 2021. 

Berdasarkan pengakuan korban, mereka diancam dengan kekerasan dan diiming-imingi uang Rp 10.000 hingga Rp 25.000 agar mereka menuruti perintah AF.

Atas perbuatannya, AF dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 76 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan profesinya sebagai tenaga pendidik, ia terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Baca juga: Tokoh Masyarakat di Kulon Progo Dipolisikan Gegara Chat Pelecehan Seksual, Ternyata Seorang Ustaz

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap oknum guru mengaji yang diduga mencabuli 10 santrinya yang masih di bawah umur di wilayah Jakarta Selatan.

"Sudah diamankan," kata Murodih kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (29/6/2025).

Untuk sementara, jumlah santri yang menjadi korban sebanyak 10 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang bermunculan.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan akan mendampingi para korban.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved