Awal Mula Terungkapnya Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Jaksel, Sampai Siswa Mogok Mengaji
Sebuah video yang memperlihatkan momen seorang pria tampak disidang warga karena melakukan pencabulan, viral di media sosial.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Berdasarkan pengakuan korban, mereka diancam dengan kekerasan dan diiming-imingi uang Rp 10.000 hingga Rp 25.000 agar mereka menuruti perintah AF.
Atas perbuatannya, AF dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 76 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan profesinya sebagai tenaga pendidik, ia terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Baca juga: Tokoh Masyarakat di Kulon Progo Dipolisikan Gegara Chat Pelecehan Seksual, Ternyata Seorang Ustaz
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap oknum guru mengaji yang diduga mencabuli 10 santrinya yang masih di bawah umur di wilayah Jakarta Selatan.
"Sudah diamankan," kata Murodih kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (29/6/2025).
Untuk sementara, jumlah santri yang menjadi korban sebanyak 10 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang bermunculan.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan akan mendampingi para korban.
(*)
Vonis Predator Anak Sukoharjo Keluar, Korban Masih Trauma : Pemulihan Psikologis Butuh Waktu Panjang |
![]() |
---|
Vonis Predator Anak di Sukoharjo Ringan, Kuasa Hukum Mulai Atur Langkah dengan Keluarga Korban |
![]() |
---|
Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum |
![]() |
---|
Dalih Tulang Punggung Keluarga, Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Akui Keberatan Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Karena yang Lapor Cuma 5 Korban? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.