Awal Mula Terungkapnya Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Jaksel, Sampai Siswa Mogok Mengaji
Sebuah video yang memperlihatkan momen seorang pria tampak disidang warga karena melakukan pencabulan, viral di media sosial.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan momen seorang pria tampak disidang warga karena melakukan pencabulan, viral di media sosial.
Pada video yang beredar tampak pria tersebut didampingi istrinya mendengar kesaksian bocah perempuan yang menjadi korban pencabulan.
Baca juga: Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Awal Bertemu Fani, AKBP Fajar Lukman Mengaku Bernama Fandi
Diketahui pria tersebut ternyata adalah seorang guru ngaji di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Ia berinisial AF (54).
Dalam videonya yang beredar sang istri sempat memberi pembelaan dan menyatakan AF difitnah.
Namun para warga menegaskan AF telah mencabuli 10 murid perempuannya di dalam rumah dengan modus mengajarkan agama.
Kini, AF telah ditetapkan tersangka dan terancam pasal berlapis.
Awal Mula Terungkap
Kasus ini awal mula terungkap setelah salah satu korban pelecehan yang dilakukan oleh guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan, mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah dilecehkan.
Pengakuan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Murodih dalam rilis pengungkapan kasus pelecehan terhadap anak pada Rabu (9/7/2025).
Pencabulan ini terungkap saat korban tak mau lagi mengaji di rumah AF (54). Namun, saat itu orang tuanya memaksa agar anaknya tidak berhenti.
"Memang pada waktu itu anak itu dia tidak mau lagi ngaji. Sehingga orang tua memaksa anaknya untuk terus mengaji," jelas Murodih di Mapolres Jakarta Selatan.
Murodih juga menambahkan, trauma korban yang membuatnya enggan melanjutkan kegiatan mengaji bersama AF.
"Tapi karena anaknya merasa trauma ya, dia akhirnya menceritakannya kepada orang tuanya," tambahnya.
Menurut Murodih, trauma ini muncul karena AF pernah memukul korban saat pertama kali melakukan tindak pelecehan. AF memukul dan mengancam agar korban tak melaporkan hal tersebut ke orang tuanya.
Setelah terungkap, lima orang korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Dalam penelusuran mendalam, polisi menemukan lima orang korban lainnya.
Berdasarkan pengakuan korban, mereka diancam dengan kekerasan dan diiming-imingi uang Rp 10.000 hingga Rp 25.000 agar mereka menuruti perintah AF.
Atas perbuatannya, AF dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 76 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan profesinya sebagai tenaga pendidik, ia terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Baca juga: Tokoh Masyarakat di Kulon Progo Dipolisikan Gegara Chat Pelecehan Seksual, Ternyata Seorang Ustaz
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap oknum guru mengaji yang diduga mencabuli 10 santrinya yang masih di bawah umur di wilayah Jakarta Selatan.
"Sudah diamankan," kata Murodih kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (29/6/2025).
Untuk sementara, jumlah santri yang menjadi korban sebanyak 10 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang bermunculan.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan akan mendampingi para korban.
(*)
Siswi SMP di Boyolali Terlihat Tertekan di Sekolah, Diduga Jadi Korban Pencabulan Kakek Tirinya |
![]() |
---|
Vonis Predator Anak Sukoharjo Keluar, Korban Masih Trauma : Pemulihan Psikologis Butuh Waktu Panjang |
![]() |
---|
Vonis Predator Anak di Sukoharjo Ringan, Kuasa Hukum Mulai Atur Langkah dengan Keluarga Korban |
![]() |
---|
Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum |
![]() |
---|
Dalih Tulang Punggung Keluarga, Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Akui Keberatan Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.