Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades Jaten Karanganyar Jadi Tersangka

Selewengkan Aset Desa Jaten Karanganyar untuk Bikin Ruko, Kades Harga Satata Diberhentikan Sementara

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar telah menunjuk seseorang untuk memimpin pemdes Jaten sementara.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Tribun Solo / Mardon Widiyanto
JEJERAN RUKO - Ilustrasi Penampakan bangunan ruko yang berada di atas tanah kas Desa Jaten, berlokasi di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Jaten Harga Satata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore. Kades itu resmi ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa Jaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Harga Satata resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Jaten setelah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pendirian bangunan kios di atas aset milik Desa Jaten.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar telah menunjuk seseorang untuk memimpin pemdes Jaten sementara.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dispermades Karanganyar Anung Darmawan cara ini dilakukan sesuai  Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2018 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

"Karena Kades Jaten Harga Satata ditetapkan tersangka, maka kami berhentikan sementara," kata Anung, Rabu (9/7/2025).

JEJERAN RUKO - Ilustrasi Penampakan bangunan ruko yang berada di atas tanah kas Desa Jaten, berlokasi di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Jaten Harga Satata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore. Kades itu resmi ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa Jaten.
JEJERAN RUKO - Ilustrasi Penampakan bangunan ruko yang berada di atas tanah kas Desa Jaten, berlokasi di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Jaten Harga Satata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore. Kades itu resmi ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa Jaten. (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)

Anung mengatakan, selama Harga Satata diberhentikan sementara, jabatan Kades Jaten akan diisi Sekdes Jaten.

Dia mengatakan, Sekdes Jaten akan menjabat sebagai Kades Jaten dengan status pelaksana tugas atau Plt dan ditetapkan dalam SK Bupati Karanganyar.

"SK Bupati untuk PLT sudah ditetapkan, dan sudah kami serahkan ke pemerintah Kecamatan Jaten dan dapat bertugas mulai hari ini," ungkap dia.

Baca juga: Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa Jaten Karanganyar : 20 Tahun Jadi Ruko Sewa, Tak Ada Bagi Hasil

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Jaten Harga Satata resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar atas dugaan  tindak pidana korupsi terkait aset milik Desa Jaten, Selasa (8/7/2025).

Kades itu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyalahgunakan aset milik Desa Jaten yang semula tanah hijau menjadi ruko.

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, yang mewakili Kajari Roberth Jimmy Lambilla, menjelaskan ini bermula dari pemanfaatan tanah aset Desa Jaten oleh tersangka Harga Satata untuk pembangunan 52 unit ruko. 

Ia mengatakan, proyek pembangunan ruko tersebut diduga tidak sesuai prosedur, dan yang lebih penting, desa tidak mendapatkan hak yang layak dari hasil penyewaan ruko tersebut.

"Penyewaan ruko dilakukan selama 20 tahun dan desa seharusnya memperoleh hak dari penyewaan itu, tapi nyatanya tidak," kata Hartanto, Selasa (8/7/2025).

Hartanto mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan tanah aset desa tanpa mekanisme yang sah, kemudian menyewakannya kepada pihak ketiga.

Dia menuturkan, tersangka menggunakan surat perjanjian seolah-olah merupakan sertifikat kepada penyewa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved