Ijazah Jokowi Digugat
Gugatan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Gugur di Solo, Muhammad Taufiq Sebut Sesuai Prediksinya
Penggugat ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq mengaku sudah memprediksi putusan hakim soal eksepsi yang diajukan tergugat.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penggugat dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Muhammad Taufiq mengaku sudah memprediksi soal putusan hakim.
Ini tentang hakim yang mengabulkan putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak Jokowi.
Dia mengatakan, langkahnya tak berhenti di sini.
Muhammad Taufiq tetap akan melanjutkan perjuangannya.
Seperti diketahui, eksepsi itu dilayangkan Jokowi, UGM, SMAN 6 Solo dan KPU.
Muhammad Taufiq mengaku bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
Dengan dikabulkannya eksepsi melalui putusan sela tersebut maka sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi telah berakhir.
Hal itu juga dibenarkan oleh Muhammad Taufiq selaku penggugat.
"Atas putusan online hari ini dimana di situ ditulis mengadili mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari penggugat 1,2,3 dan 4 mengatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang menangani perkara ini. Kemudian menghukum penggugat membayar Rp 506.000," ungkap Taufiq, Kamis (10/7/2025).
Meski demikian, Taufiq menegaskan bahwa pihaknya tak menyerah dan akan kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding.
"Nah maka sesuai dengan PerMA Nomor 7 Tahun 2002. Saya masih memiliki waktu 14 hari, saya akan ajukan banding dan nanti akan masih berlanjut," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Taufiq menjelaskan pihaknya juga akan melakukan pengajuan gugatan dengan mengajak salah satu praktisi hukum yang juga merupakan dosen fakultas Hukum dari Jakarta melalui gugatan citizen lawsuit.
"Saya juga akan melakukan kejutan baru yaitu mengajukan gugatan citizen lawsuit dengan kolaborasi penggugatnya itu dari Jakarta yaitu dosen fakultas hukum UII dan saya selaku dosen fakultas hukum Universitas Sultan Agung," lanjut dia.
Baca juga: Hakim Kabulkan Eksepsi Tergugat, Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Solo Ditutup
Lebih lanjut, Taufiq berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim dalam putusan sela tersebut sudah ia prediksi sebelumnya.
Kuasa Hukum Bantah Gugatan CLS Ijazah Jokowi di Solo Disokong Uang Besar : Siapa Mau Risiko Danai? |
![]() |
---|
CLS Ijazah Jokowi di Solo : Keraguan Netralitas Hakim, Pernah Tangani Perkara Serupa, Hasilnya Gugur |
![]() |
---|
Tudingan Ada Orang Besar di Balik Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat di Solo: Backing Kami Tuhan YME |
![]() |
---|
Soal Permintaan Ganti Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Hukum Perdata Tak Kenal Hak Ingkar |
![]() |
---|
Diminta Diganti, Hakim Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo Tegaskan Netral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.