Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Gugatan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Gugur di Solo, Muhammad Taufiq Sebut Sesuai Prediksinya

Penggugat ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq mengaku sudah memprediksi putusan hakim soal eksepsi yang diajukan tergugat.

|
Tribun Solo / Ahmad Syarifudin
UNGKAP KEJANGGALAN IJAZAH. Penggugat dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Muhammad Taufiq (Kiri) dan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar mendatangi Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (12/6/2025). Muhammad Taufiq mengaku tak menyerah walau gugatannya di Solo gugur. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penggugat dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Muhammad Taufiq mengaku sudah memprediksi soal putusan hakim. 

Ini tentang hakim yang mengabulkan putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak Jokowi

Dia mengatakan, langkahnya tak berhenti di sini. 

Muhammad Taufiq tetap akan melanjutkan perjuangannya. 

Seperti diketahui, eksepsi itu dilayangkan Jokowi, UGM, SMAN 6 Solo dan KPU.

Muhammad Taufiq mengaku bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. 

Dengan dikabulkannya eksepsi melalui putusan sela tersebut maka sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi telah berakhir.

Hal itu juga dibenarkan oleh Muhammad Taufiq selaku penggugat.

"Atas putusan online hari ini dimana di situ ditulis mengadili mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari penggugat 1,2,3 dan 4 mengatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang menangani perkara ini. Kemudian menghukum penggugat membayar Rp 506.000," ungkap Taufiq, Kamis (10/7/2025).

Meski demikian, Taufiq menegaskan bahwa pihaknya tak menyerah dan akan kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding.

"Nah maka sesuai dengan PerMA Nomor 7 Tahun 2002. Saya masih memiliki waktu 14 hari, saya akan ajukan banding dan nanti akan masih berlanjut," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Taufiq menjelaskan pihaknya juga akan melakukan pengajuan gugatan dengan mengajak salah satu praktisi hukum yang juga merupakan dosen fakultas Hukum dari Jakarta melalui gugatan citizen lawsuit.

"Saya juga akan melakukan kejutan baru yaitu mengajukan gugatan citizen lawsuit dengan kolaborasi penggugatnya itu dari Jakarta yaitu dosen fakultas hukum UII dan saya selaku dosen fakultas hukum Universitas Sultan Agung," lanjut dia.

Baca juga: Hakim Kabulkan Eksepsi Tergugat, Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Solo Ditutup

Lebih lanjut, Taufiq berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim dalam putusan sela tersebut sudah ia prediksi sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved