Tom Lembong Tak Terima Dijatuhi Vonis 4,5 Tahun Penjara, Akan Ajukan Banding
Upaya perlawanan dilakukan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Upaya perlawanan dilakukan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Diketahui dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.
Baca juga: Alasan Tom Lembong Tetap Dihukum Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi, Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tindakan Tom Lembong yang menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah merupakan bentuk melanggar Undang-Undang Perdagangan.
Selain itu, majelis hakim juga mempermasalahkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula. Tom Lembong dinilai tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Terkait kasus ini, Tom Lembong bersama kuasa hukumnya sudah bersepakat akan mengajukan banding secara resmi besok, Selasa (22/7/2025).
“Kami sudah putuskan akan ajukan banding Selasa,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dikutip dari Kompas.com, Senin (21/7/2025).
Ari yakin bahwa Tom Lembong tidak bersalah dalam kegiatan importasi gula 2015-2016.
Menurutnya, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan.
“Menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan,” ujar Ari.

Baca juga: Hasto dan Tom Lembong Sama-sama Kena Kasus, Rocky Gerung Singgung Nama Jokowi : Bukan Kebetulan
Di antaranya adalah pertimbangan majelis hakim tentang mens rea (niat jahat) terkesan janggal karena tidak diuraikan secara detail, bahkan hakim pun terkesan ragu.
Dalam situasi seperti itu, menurut Ari, seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, sesuai asas in dubio pro reo.
Artinya, jika timbul keraguan berdasarkan pembuktian di persidangan, hakim menjatuhkan hukuman yang menguntungkan terdakwa.
Menurutnya, pertimbangan mens rea hanya berdasar pada keterangan saksi yang mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), alih-alih fakta persidangan.
Dirut Sritex Sukoharjo Iwan Lukminto Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank, Kejagung Beri Tanggapan |
![]() |
---|
Cerita Tom Lembong Dikirimi Hampers Jokowi & jadi Tamu di Solo, Curiga Renggang karena Dukung Anies |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Alkes Karanganyar Segera Dimulai: Purwati Ganti Pengacara, Bongkar Strategi Pembelaan |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Kejari Soal Kasus Masjid Agung Karanganyar, Juliyatmono Jalani Pemeriksaan 8 Jam |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Eks Bupati Juliyatmono Penuhi Panggilan Saksi Kasus Proyek Masjid Agung Karanganyar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.