Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Potret Eks Kepsek yang Cabuli Muridnya saat Persidangan di Sukoharjo : Pakai Kopiah & Pakaian Putih
Sosok Dendi Irwandi (36) diperlihatkan ke publik setelah diamankan beberapa waktu lalu, dia menggunakan kopiah dan pakaian berwarna putih
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat serta efek jera bagi pelaku.
“Pemberatan ini juga karena korban bukan hanya satu. Maka ancaman pidana dapat mencapai maksimal 20 tahun, bahkan disertai sanksi sosial dan kebiri kimia, tergantung pertimbangan majelis hakim,” tandasnya.
Digelar Tertutup
Agenda sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (24/7/2025) ini adalah pemeriksaan saksi, di mana digelar secara tertutup.
Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Penutupan sidang dilakukan karena salah satu saksi yang dihadirkan merupakan anak di bawah umur.
Sehingga identitas dan psikologis korban perlu dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, menjelaskan pada sidang kedua ini terdapat empat orang saksi yang memberikan keterangan.
"Hari ini yang dihadirkan adalah dua anak korban dan kedua orang tua korban," ujar Lanang, Kamis (24/7/2025).
Lebih lanjut, Lanang menjelaskan pada sidang sebelumnya, Dendi Irwandi didakwa melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan tiga ayat pemberatan, ayat (1), ayat (2), dan ayat (4).
"Pasal 82 ayat 1 memuat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terdakwa terkena pemberatan karena ia adalah seorang guru sekaligus kepala sekolah, yang seharusnya menjadi panutan," jelas Lanang.
Pemberatan lain juga muncul karena jumlah korban lebih dari satu anak, sehingga ancaman hukuman ditambah sepertiga dari pidana pokok.
"Kalau pidana pokoknya maksimal 15 tahun, maka dengan penambahan sepertiga bisa jadi total 20 tahun," tambahnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Siswa Korban Pelecehan Seksual di Sekolah Sukoharjo : Ada Indikasi Pembiaran
Sementara itu, Pasal 82 ayat 4 menyebutkan kemungkinan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan kebiri kimia.
"Karena pelaku adalah tenaga pengajar, maka identitasnya wajib dipublikasikan. Sanksi sosial tetap harus dijalani meskipun nanti sudah selesai menjalani hukuman," ujarnya.
| Tak Setimpal! SPEK-HAM Dorong Banding Atas Vonis Ringan Predator Seksual di Sukoharjo |
|
|---|
| Kisah Trauma Korban Predator Seksual Anak Sukoharjo, Timbul Kebencian Saat Dengar Nama Terdakwa |
|
|---|
| Vonis Predator Anak Sukoharjo Keluar, Korban Masih Trauma : Pemulihan Psikologis Butuh Waktu Panjang |
|
|---|
| Vonis Predator Anak di Sukoharjo Ringan, Kuasa Hukum Mulai Atur Langkah dengan Keluarga Korban |
|
|---|
| Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Dendi-Irwandi-saat-dihadirkan-dalam-persidangan-kedua-di-Pengadilan-Negeri-Sukoharjo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.