Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Potret Eks Kepsek yang Cabuli Muridnya saat Persidangan di Sukoharjo : Pakai Kopiah & Pakaian Putih

Sosok Dendi Irwandi (36) diperlihatkan ke publik setelah diamankan beberapa waktu lalu, dia menggunakan kopiah dan pakaian berwarna putih

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DITAMPILKAN KE PUBLIK - Dendi Irwandi saat dihadirkan dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (24/7/2025). Oknum guru sekaligus mantan kepala sekolah yang mencabuli 20 muridnya itu menggunakan kopiah dan baju berwarna putih. 

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat serta efek jera bagi pelaku.

“Pemberatan ini juga karena korban bukan hanya satu. Maka ancaman pidana dapat mencapai maksimal 20 tahun, bahkan disertai sanksi sosial dan kebiri kimia, tergantung pertimbangan majelis hakim,” tandasnya. 

Digelar Tertutup

Agenda sidang  kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (24/7/2025) ini adalah pemeriksaan saksi, di mana digelar secara tertutup.

Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut. 

Penutupan sidang dilakukan karena salah satu saksi yang dihadirkan merupakan anak di bawah umur.

Sehingga identitas dan psikologis korban perlu dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

DIGELAR TERTUTUP - Sidang kedua kasus dugaan pelecehan seksual eks kepala sekolah terhadap 20 anak di bawah umur digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (24/7/2025). Penutupan sidang dilakukan karena salah satu saksi yang dihadirkan merupakan anak di bawah umur.
DIGELAR TERTUTUP - Sidang kedua kasus dugaan pelecehan seksual eks kepala sekolah terhadap 20 anak di bawah umur digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (24/7/2025). Penutupan sidang dilakukan karena salah satu saksi yang dihadirkan merupakan anak di bawah umur. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, menjelaskan pada sidang kedua ini terdapat empat orang saksi yang memberikan keterangan. 

"Hari ini yang dihadirkan adalah dua anak korban dan kedua orang tua korban," ujar Lanang, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut, Lanang menjelaskan  pada sidang sebelumnya, Dendi Irwandi didakwa melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan tiga ayat pemberatan, ayat (1), ayat (2), dan ayat (4).

"Pasal 82 ayat 1 memuat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terdakwa terkena pemberatan karena ia adalah seorang guru sekaligus kepala sekolah, yang seharusnya menjadi panutan," jelas Lanang.

Pemberatan lain juga muncul karena jumlah korban lebih dari satu anak, sehingga ancaman hukuman ditambah sepertiga dari pidana pokok. 

"Kalau pidana pokoknya maksimal 15 tahun, maka dengan penambahan sepertiga bisa jadi total 20 tahun," tambahnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Siswa Korban Pelecehan Seksual di Sekolah Sukoharjo : Ada Indikasi Pembiaran

Sementara itu, Pasal 82 ayat 4 menyebutkan kemungkinan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan kebiri kimia.

"Karena pelaku adalah tenaga pengajar, maka identitasnya wajib dipublikasikan. Sanksi sosial tetap harus dijalani meskipun nanti sudah selesai menjalani hukuman," ujarnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved